Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Inilah Penjelasan KPK, Terkait Bocornya Dokumen yang Diduga Sprindik
Monday 11 Feb 2013 15:18:34
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait beredarnya dokumen resmi berlambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus Hambalang dengan tersangka (AU). Inilah penjelesan KPK.

"Penjelasan mengenai hal itu, kita sama tunggu hasil rapat pimpinan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/2).

"KPK masih melakukan Validasi atas dokumen milik KPK atau palsu. Jika benar itu milik KPK, itu bukanlah Sprindik, melainkan proses dokomentasi sebelum sampai ke Sprindik asli keluar," tambahnya.

Dokumen ini tidak bernomor, dan tidak lengkap tandatangan pimpinan KPK. Ada Satgas yang melakukan, dan ketika ditandatangani akan diumumkan kepada publik, nanti akan ada penjelasan resmi mengenai hiruk-pikuk dokumen itu.

Sementara saat ini ketua KPK Abraham Samad lagi keluar kota, dan bila benar dokumen itu beredar, benar itu dari KPK, hanya beberapa orang yang mengetahui tentang dokomen penting itu, yaitu Dir Penyidikan, Dir Penyelidikan, Dir Penindakan, serta Satgas, dan Pimpinan Komisioner KPK. Serta, jika benar KPK yang membocorkan, maka akan ada pengusutan lebih lanjut, apakah pelangaran kode etik?.

"Bila yang membocorkannya selevel pimpinan, maka akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai, namun bila selevel Pimpinan akan dibentuk Dewan Kode Etik. Bila benar milik KPK, maka akan ada proses selanjutnya," ungkap Johan Budi.

"Namun jika dibocorkan pihak lain di luar KPK, dan dokumen itu aspal, maka KPK tidak berwenang mengusutnya. Dan pihak-pihak di luar KPK yang merasa dirugikan silahkan melapor ke Polri," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2