Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hatta Rajasa
Inilah Reformasi Jilid 2 Versi Hatta Rajasa
Wednesday 22 May 2013 09:30:17
 

Hatta Rajasa saat diwawancarai para wartawan, Selasa (21/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mendengungkan reformasi jilid dua. Sebagai tanda, bahwa reformasi tidak boleh mati suri.

"Karena reformasi tidak boleh mati suri dan harus terwujud reformasi gelombang kedua untuk kesejahteraan kita semua," kata Hatta saat menerima penghargaan Reformasi Awards dari Jaringan Aktivis Prodem di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (21/5).

Namun, menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini, gerakan reformasi jilid II yang dia serukan itu bukan dalam artian reformasi seperti 1998 lalu, yang menjatuhkan Presiden yang sedang memimpin. Melainkan gerakan pemikiran untuk mengkonsepkan perubahan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia secara nyata.

"Reformasi gelombang kedua bukan artian gerakan fisik, tapi gerakan mindset kita yang bekerja dan melancarkan agenda reformasi dengan kesejahteraan," tuturnya.

Sementara pengamat kebijakan publik, Danang Parikesit yang juga sebagai juri Reformasi Awards ini menilai Hatta Rajasa sebagai sosok yang layak untuk menerima Reformasi Awards. Sebab, hanya pribadi yang tangguh dan ampuh yang dapat menerima penghargaan itu.

"Kami semua sepakat dan memandang Reformasi Awards layak diberikan kepada Hatta Rajasa," kata Danang.

Menurutnya, Hatta telah mampu membawa perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Selain itu, Hatta juga dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Kemampuan Hatta Rajasa semakin menjadi-jadi. Setelah diangkat sebagai Menteri Perekonomian berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia yang meningkat," tutur Danang.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2