Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amnesty International
Inilah Rekomendasi Amnesty International Terhadap Pelanggaran HAM di Aceh
Thursday 18 Apr 2013 17:36:10
 

Haris Azhar; Ketua KontraS dalam acara di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Amnesty International menganggap bahwa konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah yang berlangsung sejak 1970 hingga 2005 masih meninggalkan pekerjaan rumah tentang pelangaran HAM berat.

"Ketika perjanjian damai ditandatangani pada 2005 MoU Helnsinki, pejabat perlemen dan meliter menekankan kebutuhan untuk melupakan masa lalu, agar tidak menganggu proses perdamaian," ujar Isabelle Arradon Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional, Kamis (18/4).

Melalui pertemuan pers di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Isabelle meminta dan merekomendasikan pihak berwenang di Indonesia dangan dukungan komunitas internasional untuk mengakui bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM serius, termasuk kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan perang terjadi selama konflik Aceh.

Membentuk suatu komisi kebenaran yang sesuai dengan standar-standar internasional tanpa penundaan baik untuk Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.

Memastikan bahwa langkah-langkah segera akan diambil untuk mengetahui nasib dan keberadaan para korban penghilangan paksa.

Menyelidiki dan menyidangkan semua yang bertangung jawab terhadap kejahatan dibawah hukum Internasional.

Membentuk suatu program yang menyediakan reparasi (pemulihan) yang efektif dan penuh bagi seluruh korban pelangaran HAM Aceh.

Dalam beberapa hari terakhir kami telah bertemu pihak berwenag, baik Aceh dan Jakarta, guna memastikan langkah kongkrit kebenaran Aceh. Sekarang tinggal dilihat apakah ada kehendak politik maupun pihak Internasional untuk dapat mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Amnesty International
 
  Amnesty International Kecam Eksekusi WNI di Arab Saudi
  Inilah Rekomendasi Amnesty International Terhadap Pelanggaran HAM di Aceh
  Amnesty International: Bentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2