JAKARTA, Berita HUKUM - Amnesty International menganggap bahwa konflik Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah yang berlangsung sejak 1970 hingga 2005 masih meninggalkan pekerjaan rumah tentang pelangaran HAM berat.
"Ketika perjanjian damai ditandatangani pada 2005 MoU Helnsinki, pejabat perlemen dan meliter menekankan kebutuhan untuk melupakan masa lalu, agar tidak menganggu proses perdamaian," ujar Isabelle Arradon Deputi Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional, Kamis (18/4).
Melalui pertemuan pers di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Isabelle meminta dan merekomendasikan pihak berwenang di Indonesia dangan dukungan komunitas internasional untuk mengakui bahwa pelanggaran-pelanggaran HAM serius, termasuk kejahatan terhadap kemanusian dan kejahatan perang terjadi selama konflik Aceh.
Membentuk suatu komisi kebenaran yang sesuai dengan standar-standar internasional tanpa penundaan baik untuk Aceh dan Indonesia secara keseluruhan.
Memastikan bahwa langkah-langkah segera akan diambil untuk mengetahui nasib dan keberadaan para korban penghilangan paksa.
Menyelidiki dan menyidangkan semua yang bertangung jawab terhadap kejahatan dibawah hukum Internasional.
Membentuk suatu program yang menyediakan reparasi (pemulihan) yang efektif dan penuh bagi seluruh korban pelangaran HAM Aceh.
Dalam beberapa hari terakhir kami telah bertemu pihak berwenag, baik Aceh dan Jakarta, guna memastikan langkah kongkrit kebenaran Aceh. Sekarang tinggal dilihat apakah ada kehendak politik maupun pihak Internasional untuk dapat mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini.(bhc/put) |