Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
HMI
Inilah SK Pemecatan Ketum PB HMI
Sunday 24 Mar 2013 11:19:41
 

Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) saat berpidato.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Noer Fadjrieansyah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) telah resmi dipecat dari jabatan dan sebagai kader HMI. Penyebab pemecatannya karena telah melakukan tindakan asusila dengan salah seorang pengurus yang dikomandoinya. Akibatnya, Fadjri sapaan akrabnya, dipanggil oleh Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI (MPK HMI).

Hasilnya, kader HMI asal Jakarta ini pun direkomendasikan untuk dipecat dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/PTS/MPK-PB HMI/VI/1433 H. Hasil keputusan MPK PB-HMI ini kemudian diratifikasi dalam Surat Keputusan PB-HMI Nomor Ist/KPTS/A//1433 H tertanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh pejabat Ketua Umum Basri Dodo dan Wakil Sekretaris Jendral Lutan T.H Daulay.

Koordinator MPK HMI Syamsuddin Radjab, membenarkan jika pihaknya telah merekomendasikan pemecatan untuk Fadjri atas tindakan asusila yang dilakukannya. Keputusan itu pun lantas diteruskan ke PB HMI untuk memutuskannya.

“Kami telah rekomendasikan pemecatan dan telah diteruskan ke pengurus,” ujar Syamsuddin, Sabtu (23/3).

Pejabat Ketua Umum PB HMI yang menandatangani SK itu, Basri Dodo membenarkan jika PB HMI telah resmi memecat Fadjri sebagai Ketua Umum dan dari keanggotaan HMI hingga secara otomatis seluruh haknya berkaitan dengan HMI juga telah dilepaskan.

“Benar, SK tersebut telah diterbitkan. Fadjri bukan lagi kader HMI,” ujar Basri.

Sementara itu, seperti dikutip dari inilah,com, ia juga mengirim pesan berantai via blackberry messanger yang membeberkan kebobrokan Fadjri selama menakhodai HMI, termasuk soal perbuatan asusilanya, hingga akhirnya dipecat. Dalam pesan berantai itu, juga disebutkan Fadjri telah menggadaikan HMI saat bertemu dan mengundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Untuk itu, pesan berantai itu mengajak seluruh kader HMI yang saat ini mengikuti Kongres yang dilaksanakan di Wisma Haji, Pondok Gede untuk tidak lagi memilih Fadjri yang berencana akan kembali masuk dalam bursa Ketua Umum PB HMI.

Sebelumnya, salah seorang Pengurus PB HMI, Abdul Rakib Wenno mendesak Kongres HMI ke-28 ini harus mempertegas soal pemecatan Fadjri itu demi menjaga kehormatan dan kesakralan HMI sebagai organisasi kader.(Ilh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HMI
 
  Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
  Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
  PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
  Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
  PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2