Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
REI
Inilah Sikap Realestat Indonesia (REI) Mengenai Hunian Berimbang
Wednesday 25 Jun 2014 10:44:37
 

Ketua Umum Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Eddy Hussy, saat disela acara konferensi pers REI, Selasa (24/6).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengenai ketentuan dan penerapan hunian berimbang agar terlaksana dengan efektif, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memaparkan rencananya, agar pihak Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengkaji regulasi berbagai hal mengenai penerapan dan ketentuan hunian berimbang, sehingga dapat terlaksana dengan efektif. Perihal ini adalah salah satu yang menjadi tajuk acuan konfrensi pers yang diadakan REI di Hotel Grand Indonesia Kempinski Jakarta.

Pada kesempatan ini Ketua Umum Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Eddy Hussy, memaparkan, karena pengembang juga tidak mau rugi terlalu banyak, persepsinya juga menerangkan bahwasanya disitu ada pengembang tertentu yang tidak mampu, karena REI Juga mempunyai pengembang Kecil, pengembang Menengah dan pengembang Besar.

"Sebenarnya dalam segi ekonomi, ada baiknya ada porsinya, kalau pengembang besar saja yang diberikan kesempatan kapan pengembang kecil akan berubah. Ssesuai porsinya pengembang besar biasanya ada di kota besar dengan harga yang besar juga," ujar nya disela acara konferensi pers, Selasa (24/6).

REI juga Membangun rumah cukup banyak. Tentunya, untuk rumah murah rencananya akan di fasilitasi. Karena REI tidak hanya membangun di Jakarta saja, karena Indonesia memiliki 34 provinsi yang banyak dipisahkan lautan.

"Kita ada di 33 provinsi dan 33 DPD REI. REI sangat peduli akan rumah murah, kalau gak peduli kita tidak akan ada jumpa pers, walau pengusaha juga cari untung, tapi memfasiitasi rumah murah telah dilakukan REI," tegas Eddy Hussy.

REI sendiri memberikan rumah dengan harga terjangkau yang masih standard, karenanya harga yang terendah jatuh diharga Rp 105 juta dan hal ini juga sudah dibuktikan REI dengan pembagunan yang ada cukup memadai dan menurutnya juga, tanah bukan mahal karena pihak REI, namun karena tanah juga dibeli dari rakyat.

Sebelumnya, Ignesz Kemalawarta Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-Undangan mengatakan, Asosiasi telah memiliki sikap sebagai respons atas pengaduan Kemenpera kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung, terkait dugaan pelanggaran ketentuan hunian berimbang.

Dia menjelaskan, REI akan berkoordinasi dengan Kemenpera untuk bertukar pikiran mengenai aturan yang selama ini di lapangan yang sulit berjalan. Menurutnya, melalui dialog itu dapat tercapai kesepakatan mengenai beberapa hal mendasar terkait pelaksanaan regulasi tersebut

Ketentuan hunian berimbang, yang mengatur pengembang untuk membangun rumah, tampak dengan proporsi 1:2:3 bagi rumah Mewah, rumah Menengah, dan rumah Sederhana dan rumah susun minimal 20% dari luas total lantai rusun komersial yang dibangun, tertuang dalam Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No.20/2011 tentang Rumah Susun.

Namun, hingga saat ini Peraturan Pemerintah atas kedua regulasi itu tidak kunjung diterbitkan.

Kemenpera mengatur pelaksanaan ketentuan itu melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10/2012 dan perubahannya, Permenpera No.7/2013 mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan hunian berimbang.

Kendati begitu, masih sedikit Pemda yang merespon ketentuan itu dengan menerbitkan Perda. Beberapa di antaranya adalah Tangerang Selatan, Bantul, Balikpapan dan Banjarmasin.

Parlemen di undang-undang formal gak formal semua, itu harus kita taatin. Semua tindakan yang dipaksakan mengenai tambahan perumahan, pajak dan apapun itu di bawah undang-undang. Persentasenya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri, Hunian berimbang itu akan diatur oleh Peraturan Menteri.

Tahun 90 an tidak ada filosopinya mengurangi hunian mewah, ada 50 orang executive. Maksudnya, REI sangat peduli, kita pengusaha dan kita cari untung, kita mau ikut berprestasi untuk rumah murah Rp.105 juta.

Properti sekarang sudah bergeser ke Asia-Pacific. Karena pertumbuhan property sekarang sudah jenuh, mau bangun kantor semua sudah punya kantor. Makanya bergeser kesini, makanya bagunan rumah disini meningkat. Seperti Prancis, itu pertumbuhan penduduk negatif, REI harus menangkap peluang ini. Selain tantangan, ada peluang.(bhc/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2