Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT KAI
Inilah Tarif Baru Kereta Api Kelas Ekonomi Berlaku Per 1 Januari 2014
Wednesday 03 Dec 2014 00:45:37
 

Ilustrasi. Stasiun Kereta Api.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Kereta Api (Persero) akan menaikkan tarif kereta jarak dekat dan jarak jauh mulai 1 Januari 2015, sebagai penyesuaian atas pengalihan subsidi kereta ekonomi ke kereta lokal dan commuter.

Humas Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Joyce Hutajulu, mengatakan kenaikan ini akibat Public Service Obligation (PSO)/subsidi untuk KA–KA Ekonomi jarak jauh dan jarak sedang dialihkan ke KA lokal dan komuter.

Sementara menurut Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, ada tiga nilai kenaikan maksimal untuk tarif kereta, masing-masing untuk rute jarak jauh, menengah, dan pendek atau lokal.

“Perubahan tarif ini tidak hanya berlaku bagi perjalanan kereta di Jawa, tapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Barata.

Calon penumpang yang memesan pada Oktober ini namun untuk keberangkatan mulai Januari dan seterusnya, menurut Barata, sudah dikenakan tarif penyesuaian.

Menurut data yang didapat dari PT KAI, terdapat 20 Kereta Api jarak jauh dan menengah yang tarifnya tidak disubsidi lagi mulai 1 Januari 2015.

Berikut daftar Kereta Api Ekonomi yang tarifnya tidak disubsidi lagi mulai 1 Januari 2015:

1. KA Logawa dari Rp 50.000 menjadi Rp 115.000/penumpang,
2. KA Kertajaya dari Rp 50.000 menjadi Rp 135.000/penumpang,
3. KA Brantas dari Rp 55.000 menjadi Rp 135.000/penumpang,
4. KA Kahuripan dari Rp 50.000 menjadi Rp 125.000/penumpang,
5.KA Kutojaya Utara dari Rp 40.000 menjadi Rp 90.000/penumpang,
6. KA Bengawan dari Rp 50.000 menjadi Rp 110.000/penumpang,
7. KA Progo dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000/penumpang,
8. KA Pasundan dari Rp 55.000 menjadi Rp 130.000/penumpang,
9. KA Sritanjung dari Rp 50.000 menjadi Rp 110.000/penumpang,
10. KA GBMS dari Rp 55.000 menjadi Rp 140.000/penumpang,
11. KA Matarmaja dari Rp 65.000 menjadi Rp 150.000/penumpang,
12. KA Tawangjaya dari Rp 45.000 menjadi Rp 95.000/penumpang,
13. KA Serayu dari Rp 35.000 menjadi Rp 95.000/penumpang,
14. KA Kutojaya Selatan dari Rp 35.000 menjadi Rp 70.000/penumpang,
15. KA Tegal Arum dari Rp 25.000 menjadi Rp 55.000/penumpang,
16. KA Tawang Alun dari Rp 30.000 menjadi Rp 65.000/penumpang,
17. KA Rajabasa dari Rp 30.000 menjadi Rp 65.000/penumpang,
18. KA Buser/Serelo dari Rp 30.000 menjadi Rp 55.000/penumpang,
19. KA Putri Deli dari Rp 20.000 menjadi Rp 45.000/penumpang,
20. KA Siantar Ekspres dari Rp 20.000 menjadi Rp 40.000/penumpang.

Khusus untuk KA ekonomi bersubsidi (PSO), dalam masa angkutan Natal 2014 & Tahun Baru 2015, tarif tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan KA Kelas Ekonomi, sampai terbitnya peraturan baru dari pemerintah.

Masa angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 ditetapkan selama 17 hari, dimulai pada 20 Desember 2014 s.d. 5 Januari 2015.

Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengguna moda transportasi kereta api selama Oktober 2014 sebanyak 24,9 juta orang atau naik 5,64 persen dari bulan sebelumnya.

"Pengguna kereta api mengalami kenaikan karena sudah ada double track dan pelayanan yang meningkat," kata Kepala BPS Suryamin dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

BPS mencatat selama Januari-Oktober 2014 penumpang kereta api mencapai 226,9 juta orang atau naik 29,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya 174,6 juta orang.

Namun penggunaan jasa kereta angkutan barang menurut dia menurun 11,50 persen dari sebelumnya 3,3 juta ton pada September menjadi tiga juta ton pada Oktober 2014.

Secara kumulatif barang yang diangkut menggunakan kereta api selama Januari-Oktober 2014 naik 25,50 persen menjadi 27,5 juta ton dibandingkan dengan kurun yang sama tahun lalu yang tercatat 21,9 juta ton.

Sementara jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Oktober 2014 sebanyak 5,1 juta orang atau naik 6,24 persen dibanding September 2014 dan selama kurun itu jumlah penumpang tujuan luar negeri naik dua persen menjadi 1,2 juta orang.

Selama Januari-Oktober 2014 jumlah penumpang domestik mencapai 48,5 juta orang atau naik 5,96 persen dan jumlah penumpang internasional mencapai 11,3 juta orang atau naik 5,65 persen dibanding periode yang sama tahun 2013.

Untuk penumpang angkutan laut dalam negeri pada Oktober 2014 tercatat 1,1 juta orang atau turun 2,04 persen dibanding September 2014.

Selama Januari-Oktober 2014 jumlah penumpang moda transportasi ini mencapai 10,8 juta orang atau naik 54,47 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2013.(WID/KAI/ES/setkab/Antara/ Vicki/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2