Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
STNK
Inilah Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor
Tuesday 19 Feb 2013 15:29:11
 

SIM dan STNK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor sangat penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk itu, sebelum anda mengajukan pembuatannya, hendaknya anda memperhatikan tarif resminya terlebih dahulu. Berikut rilis tarif resmi dalam pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (19/2):

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif resminya

I. Penerbitan SIM

A. Penerbitan SIM A:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

B. Penerbitan SIM B:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

C. Penerbitan SIM B II:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

D. Penerbitan SIM C:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat):

1. Baru Per Penerbitan Rp. 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 225.000

II. Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator:

Per Ujian Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp. 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp. 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp. 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK):

Per penerbitan/kendaraan Rp. 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp. 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp. 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah:

Per Penerbitan Rp. 75.000.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > STNK
 
  Polri akan Terapkan STNK Elektronik, Pengamat: Inovasi Positif Namun Perlu Kajian Mendalam
  Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
  Kenaikan Tarif Administrasi STNK dan BPKB Timbulkan Efek Luas
  Wah!, Biaya STNK BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi
  Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2