Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
STNK
Inilah Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor
Tuesday 19 Feb 2013 15:29:11
 

SIM dan STNK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor sangat penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk itu, sebelum anda mengajukan pembuatannya, hendaknya anda memperhatikan tarif resminya terlebih dahulu. Berikut rilis tarif resmi dalam pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (19/2):

Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif resminya

I. Penerbitan SIM

A. Penerbitan SIM A:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

B. Penerbitan SIM B:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

C. Penerbitan SIM B II:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000

D. Penerbitan SIM C:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat):

1. Baru Per Penerbitan Rp. 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 225.000

II. Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator:

Per Ujian Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp. 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp. 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp. 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK):

Per penerbitan/kendaraan Rp. 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp. 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp. 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih:

1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah:

Per Penerbitan Rp. 75.000.(rls/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > STNK
 
  Polri akan Terapkan STNK Elektronik, Pengamat: Inovasi Positif Namun Perlu Kajian Mendalam
  Awas, Denda Puluhan Juta Akibat Tidak Blokir STNK, Cara Mengatasinya?
  Kenaikan Tarif Administrasi STNK dan BPKB Timbulkan Efek Luas
  Wah!, Biaya STNK BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Dicurigai untuk Selamatkan Kekuasaan Jokowi
  Pengertian STNK dan Penghitungan Pajaknya
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2