JAKARTA, Berita HUKUM - Pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor sangat penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk itu, sebelum anda mengajukan pembuatannya, hendaknya anda memperhatikan tarif resminya terlebih dahulu. Berikut rilis tarif resmi dalam pembuatan SIM, STNK dan Plat Nomor yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (19/2):
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif resminya
I. Penerbitan SIM
A. Penerbitan SIM A:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
B. Penerbitan SIM B:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
C. Penerbitan SIM B II:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
D. Penerbitan SIM C:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat):
1. Baru Per Penerbitan Rp. 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 225.000
II. Pelayanan Ujian Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator:
Per Ujian Rp 50.000
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp. 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp. 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp. 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK):
Per penerbitan/kendaraan Rp. 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp. 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp. 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB):
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 80.000
B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih:
1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp. 100.000
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah:
Per Penerbitan Rp. 75.000.(rls/bhc/opn) |