Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Rupiah
Inilah Uang NKRI Pecahan Rp 100.000 Yang Berlaku Mulai 17 Agustus
Friday 15 Aug 2014 05:56:00
 

Uang Rupiah kertas pecahan baru Rp100.000 Tahun Emisi 2014, yang diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan, bahwa mulai 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia, mengedarkan dan memberlakukan uang Rupiah kertas pecahan baru Rp100.000 Tahun Emisi 2014, yang diberi nama Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Dikatakan keduanya, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia,” tulis Tirta Segara dan Yudi Pramadi dalam siaran persnya.

Mereka mengingatkan, bahwa penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut siaran pers itu, setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Adapun mengenai uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 yang berlaku sebelumnya setelah adanya Uang NKRI ini, menurut Tirta Segara, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.(Puskom BI/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rupiah
 
  Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
  Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
  Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
  Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
  IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2