Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dokter
Insentif Bagi Dokter Disesuaikan Kemampuan Anggaran
Wednesday 08 Jan 2014 13:27:30
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi Wapres Boediono, menggelar rapat terbatas kabinet membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya insentif dokter, di Kantor Presiden, Rabu (8/11) pukul 10.00. Menurut Presiden SBY, periode awal implementasi BPJS secara umum cukup baik.

Dalam kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu, Presiden SBY bersama sejumlah menteri, termasuk pimpinan BPJS Fahmi Idris, mengunjungi Puskesmas Pucang Sewu dan Rumah Sakit Dr. Soetomo. Presiden melihat langsung implementasi dari Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) di Surabaya.

"Apa yang saya lihat waktu itu pelayanan kesehatan berjalan baik, memang pasien cukup banyak, yang dilayani juga banyak," ujar SBY.

Presiden juga memantau intensitas pelayanan kesehatan yang dilakukan para dokter dan tenaga medis meningkat. Hingga saat ini, SBY menerima masukan berupa komentar, aspirasi, kritik, dan keluhan dari kalangan dokter dan tenaga medis. Oleh karenanya, dalam ratas ini Presiden mengundang Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi para dokter dan tenaga medis.

Salah satu contoh respon terhadap komentar dari kalangan dokter dan tenaga medis tersebut dititipkan Presiden melalui akun Instagram Ibu Negara Ani Yudhoyono pada Selasa (7/1) kemarin. Ternyata, akun Instagram Ibu Ani juga kebanjiran pertanyaan, komentar, kritik, serta aspirasi mengenai JKN maupun mengenai insentif para dokter dan tenaga medis.

Melalui Instagram @aniyudhoyono tersebut, Ibu Ani bercerita bahwa selama 3 hari kemarin SBY mendengarkan semua aspirasi dan keluhan dari para dokter melalui Instagram @aniyudhoyono. Ibu Ani menulis: "Selama 3 hari ini pula Pak SBY berpikir utk memastikan bahwa program JKN (BPJS Kesehatan) disamping bermanfaat bagi rakyat, utamanya saudara-saudara kita yang miskin dan tidak mampu, juga perlu memperhatikan kepatutan insentif untuk jasa dokter dan tenaga medis."

Mengenai insentif bagi para dokter dan tenaga medis, inti pesan Presiden SBY adalah hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan skim dari asuransi. "Insentif tersebut secara bertahap mesti ditingkatkan, sehingga menjadi tepat, layak, dan adil," tulis Ibu Ani, meneruskan pesan SBY.

Presiden juga menjelaskan bahwa sesuai amanah Undang-undang, program BPJS Kesehatan ini harus dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 ini. Sungguhpun demikian, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam implementasinya, termasuk insentif para dokter dan tenaga medis yang lebih sesuai.

"Rencananya, besok (hari ini; red) Pak SBY akan membahas bersama menteri terkait, Ketua BPJS Kesehatan, dan pimpinan IDI. Pak SBY mengirim salam kepada para dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia, termasuk yang bertugas di pedalaman dan daerah terpencil. Terima kasih atas masukan, aspirasi dan perhatiannya," begitu Ibu Ani menulis dalam akunnya.

Menteri yang hadir dalam rapat terbatas membahas isentif dokter ini, antara lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Menkes Nafsiah Mboi, dan Menkeu Chatib Basri.(fbw/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Dokter
 
  Terawan Dipecat IDI, Saleh Daulay: Saya Benar-benar Terkejut dengan Keputusan Itu
  Ahli dan Saksi: Dokter Layanan Primer Rugikan Profesi Dokter Umum
  Rekayasa Isi Surat Dokter Nekat Korupsi 5 Milyar
  Insentif Bagi Dokter Disesuaikan Kemampuan Anggaran
  Diduga Pengaruhi Paripurna Anggaran, Dokter RSUD Langsa Gelar Aksi Solidaritas Dukungan Moral
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2