Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Insiden Sampang, Tokoh Agama Harus Menahan Diri
Thursday 05 Jan 2012 20:04:17
 

Sisa-sisa dari aksi anarkis massa terhdap komplek ponpes di Sampang, Madura, Jawa Timur (Foto: Fiqhislam.com)
 
JOMBANG (BeritaHUKUJM.com)- Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dan Sampang yang ngotot menuding mashab Syiah sesat dan ingin membubarkannya, ditanggapi keras Presidium Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jatim, Aan Anshori.

Menurut dia, dalam insiden Sampang tersebut, seharusnya semua tokoh lintas agama termasuk MUI dapat menahan diri dan tidak memprovokasi keadaan sekarang. Sikap MUI Jatim dan Sampang tersebut merupakan sikap menebar kebencian dan permusuhan.

“Seharusnya dalam menanggapi insiden Sampang tersebut, semua tokoh lintas agama, termasuk MUI menahan diri dan tidak memprovokasi warga. Mereka harus melakukan penelitian dan kajian sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (5/01).

Sikap menebar permusuhan dan kebencian itu, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana. Seharusnya, para tokoh agama bersikap toleran dan menyampaikan pernyatan yang menyejukan umat dan masyarakt. Bukan memprovokasi dan menebar rasa kebencian dan permusuhan. “Polisi harus menangkap pihak-pihak yang terbukti secara aktif memprovokasi massa itu,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2