Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Insiden Toyoran Brimob, Kapolres Jakpus Minta Maaf
Monday 19 Dec 2011 19:03:53
 

Aksi oknum Brimob yang menoyor bagian kepala seorang pengacara LBH Jakarta (Foto: Youtube.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol meminta maaf kepada LBH Jakarta. Hal ini merupakan buntut dari tindakan tidak profesional yang dilakukan seorang anggota Brimob Polri yang menonyor seorang pengacara dari lembaga tersebut.

"Pertemuan kami dengan Kapolres berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres meminta maaf atas tindakan anak buahnya yang tidak professional itu," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin, (19/12/2011).

Selain Kapolres, pertemuan ini juga dihadiri pejabat Polres Metro Jakarta Pusat serta Kapolsek Menteng. Mereka bersama-sama melihat video ketidakprofesionalan anggota Brimob, ketika ditegur oleh pengacara LBH Jakarta. "Mereka berjanji akan menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum yang berlaku," imbuh Nurkholis.

Mendapati permohonan maaf ini, LBH Jakarta menerima secara terbuka. Pihak Polisi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang berperilaku tidak profesional. "Tetapi langkah hukum akan tetap kami ambil. Kami akan membat laporan kepada Polres Jakarta Pusat atas kejadian ini," tuntas Nurkholis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Baharudin Djafar menyatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya akan memeriksa oknum Brimob yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara LBH Jakarta. Oknum Brimob tersebut, seharusnya tidak boleh melakukan hal tak menyenangkan itu.

"Sejak lama pimpinan Polri menyatakan bahwa tidak boleh ada anggota yang bekerja secara arogan. Kalau ada yang memukul atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan, silahkan segera laporkan. Pengacara itu kami minta segera melaporkan tindakan oknum Brimob itu,” kata Baharudin. ).

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga mengamankan aksi demonstrasi. Tetapi mereka memasuki halaman LBH Jakarta, tanpa izin dengan tetap memanggul senjata lengkap. Lantas LBH Jakarta mengingatkan supaya anggota Brimob dilarang memasuki halaman dengan memanggul senjata.

Saat menempel tulisan peringatan, pengacara LBH Jakarta, M. Sidik dihampiri anggota Brimob hingga terjadi adu mulut. Lantas puluhan Brimob lainnya mengerubungi Sidik hingga dada mereka saling tempel dan jarak muka keduanya tinggal beberapa senti saja.

Ketika keluar itulah, beberapa dari mereka mengeluarkan kata-kata kotor serta menendang pagar halaman LBH Jakarta. Kemudian, tangan salah seorang anggota Brimob melayang menoyor kepala Sidik. Perbuatan ini terekam dalam gambar yang diambil seorang staf LBH Jakarta.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2