Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Terorisme
Intensitas Aksi Teror Tinggi, TNI akan Masuk dalam Penindakan Terorisme
Thursday 09 Jan 2014 00:15:02
 

Ilustrasi. Tim Unit Khusus Raider 112 TNI Kodam Iskandar Muda Aceh, Saat Melakukan Latihan dan Simulasi Penangkapan Teroris Hidup-Hidup Dalam Bus Umum di Kota Langsa Aceh Baru-Baru ini.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ikut serta dalam penanganan aksi terorisme, jika aksi serta ancaman teroris terus meninggkat, hingga menggangu keamanan dan stabilitas politik NKRI, maka TNI akan memutuskan untuk masuk dalam ranah penindakan terhadap aksi-aksi terorisme yang telah terjadi selama ini. Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat menjawab pertanyaan wartawan seputar peran serta TNI kedepan dalam pemberantasan aksi-aksi terorisme di tanah air Indonesia.

Menurut Panglima, jika masih dalam konteks low intensif, dimana aksi teroris masih masuk dalam ranah pidana, maka TNI akan mengambil peran dengan melalui langkah-langkah yang preventip, seperti melalui aksi Intelejen.

"Tapi, aksi teroris jika sudah masuk dalam intensitas yang tinggi, maka disitu TNI harus masuk. Itu yang memutuskanya nantinya merupakan keputusan politik, untuk itulah kita harus tetap miliki satuan khusus anti teror dan terus terpelihara," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dalam jumpa pers Rapim TNI di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (8/1).

Sebagaimana diketahui menyambut tahun 2014 kemarin, Mabes Polri melalui Densus 88 telah berhasil menewaskan 6 kawanan teroris di Ciputat Tangerang Selatan, dan menangkap salah seorang lainya hidup-hidup. Diduga kuat, mereka adalah salah satu jaringan teroris anak didik Abu Roban yang selama ini diduga terlibat dalam rangkaian aksi teror di Jakarta dan sekitarnya, dengan melakukan teror berupa penembakan terhadap anggota Polisi dan pengeboman Vihara juga melakukan aksi-aksi perampokan Bank serta toko emas untuk melancarkan aksi teror mereka.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2