Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Interpelasi DPR
Interpelasi Moratorium Koruptor Akal-akalan DPR
Monday 12 Dec 2011 16:05:19
 

Aziz Syamsuddin yang sempat membentak dan memarahi Menkumham Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana yang dianggap menghina DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Hak interpelasi yang digalang sejumlah anggota DPR merupakan sebuah aksi akal-akalan dari semua fraksi. Mereka yang mendukung dicabutnya moratorium remisi dan pembebasan bersyarat koruptor itu, memiliki kepetingan tertentu di balik semua itu.

Demikian dikatakan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12). Pihaknya sepakat dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bahwa para legislator yang mendorong hak interpelasi di DPR terhadap keputusan Menhukam yang menghentikan remisi dan bebas bersyarat, adalah mereka prokoruptor.

"Kami setuju yang dikatakan Pak Mahfud. Yang ingin ajukan hak interpelasi itu kepentingan siapa? Benar tidak, mereka itu yang ada di DPR mau serius bantu pemberantasan korupsi. Kalau memang serius, mengapa mengajukan hak interpelasi," ujar Emerson.

Menurutnya, keputusan yang dikeluarkan DPR, selalu memiliki kepentingan politik yang menguntungkan bagi partai politik. Sedangkan keputusan interplasi terhadap putusan Menkum HAM yang menghentikan remisi bagi koruptor, para legislator sebenarnya memiliki target untuk mementahkan kebijakan itu, yang tujuannya sudah bisa ditebak arahnya.

"Tujuan para anggota DPR itu jelas, membebaskan teman-temannya yang masih di penjara. Indikator adanya kepentingan legislator terhadap hak interplasi soal kebijakan penghentian sementara remisi itu terlihat, aktifnya para inisiator hak interpalsi. Sebut saja Partai Golkar yang getol mengusung interpelasi untuk bebaskan Paskah Suzeta dan kader Golkar lainnya. PPP ada Bachtiar Chamsyah, dan PDI-P ada Panda Nababan. Interplasi cuma akal-akalan saja," tegas Emerson.

Sebelumnya, Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan, pengetatan remisi bagi narapida korupsi akan terus dilakukan meski pihak DPR RI menentang kebijakan tersebut. Alasannya, kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dilaksanakan Kemenkumham dengan kajian hukum yang hati-hati dan akurat.

“Surat Keputusan Pembebasan bersyarat yang telah diterbitkan, belum berkekuatan berlaku sepanjang belum dilaksanakan. Demikian bunyi diktum ketujuh SK yang akan membebaskan bersyarat para koruptor tersebut. Jadi selama belum dilaksanakan dapat dibatalkan. Itulah yang dilakukan," jelas Denny.

Lebih lanjut Denny menjelaskan akan tetap pada pendiriannya untuk membatalkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang belum dilaksanakan. Pasalnya, pembatalan itu bukan dengan perintah lisan, tetapi dengan SK Pencabutan. Kebijakan ini kami keluarkan untuk Indonesia yang lebih bersih dari korupsi," tandas Denny.(tnc/spr/rob)



 
   Berita Terkait > Interpelasi DPR
 
  Bambang Soesatyo: Jokowi Tak Punya Itikad Baik, Penggalangan Hak Interpelasi Besok Digulirkan
  Wacana Interpelasi Menteri BUMN, Setgab Sepakat Dihentikan
  Demokrat Dan PKB Larang Kadernya Interpelasi Kebijakan Dahlan Iskan
  DPR Tunda Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
  Koalisi LSM Kecam Interpelasi DPR Atas Moratorium Remisi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2