Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Intervensi Asing Bisa Lemahkan KPU
Sunday 21 Oct 2012 21:33:07
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan International Foundation of Electoral System (IFES).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keterlibatan LSM asing seperti International Foundation of Electoral System (IFES) yang bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum memungkinkan kinerja KPU tidak optimal.

Bahkan Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) mencermati kerja sama ini bisa mempengaruhi independensi KPU.

Menurut aktivis KIPP Girindra Sandino, keterlibatan asing secara langsung maupun tidak langsung seharusnya dihindari oleh pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Kerja sama itu akan mempengaruhi kebijakan KPU serta hasil Pemilu 2014," kata Girindra di kantornya, Minggu (21/10).

Meski begitu, dia menilai kerja sama tersebut bisa dipahami jika hanya menawarkan konsep dan tidak sampai ke persoalan teknis. "Yang kita ketahui dalam konstitusi, KPU harus bersifat mandiri. Terlebih kerjasama itu menentukan atau mempengaruhi kebijakan di KPU serta mempengaruhi proses dan hasil Pemilu 2014," pungkasnya.

Sebelumnya KPU melakukan kerja sama dengan LSM IFES dalam Sistem Informasi Politik (Sipol).

Akibatnya sejumlah LSM dalam negeri mendesak agar KPU menghentikan kerja sama dengan IFES karena selalu menimbulkan kontroversi kinerja KPU pada Pemilu 2004 dan 2009.(rm/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2