Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Penyerangan
Irene Latupesi dan Suami Divonis 2,6 Tahun Penjara, JPU PN Jakpus Nyatakan Pikir-Pikir
Wednesday 09 Jan 2013 15:48:25
 

Terdakwa otak Penyerangan RSPAD, Irene Latupesi dan Suaminya Herianto saat manjalani sidang vonis di Lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa pasangan suami istri pelaku penyerangan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto hari ini Rabu (9/1), divonis 2,6 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Irene Latupesi hadir dengan mengenakan jaket hitam dan menutup wajahnya dengan topi dan jaketnya. Sementara suaminya Herianto yang kelahiran Medan ini mengenakan kemeja lengan pendek warna putih.

Terdakwa didakwa pasal alternatif, dengan Pasal 170 ayat 2 Jo pasal 56 dan pasal 351 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 KUHP. Dan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"2 tahun 6 bulan memerintahkan terdakwa tetap didalam tahanan dan barang bukti tetap disita negara," ujar hakim ketua Agus Irawan.

Vonis Hakim Agus Irawan ini sama dengan vonis terdakwa lainnya yaitu Rain Pianturi yang juga divonis 2, 6 tahun penjara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustapa dan Agus mengatakan akan pikir-pikir dengan vonis 2,6 tahun terhadap terdakwa penyerangan Rumah Duka RSAD Gatot Subroto ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2