Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sekjen Kemenkumham
Irjen Nico Afinta Resmi Jadi Sekjen Kemenkumham Gantikan Komjen Andap Budhi Revianto
2024-09-25 07:14:55
 

Menkumham RI Supratman Andi Agtas Melantik Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto.Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas melantik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (STIK Lemdiklat Polri), Irjen Pol Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman pada Selasa (24/9). Irjen Nico Afinta dilantik untuk menggantikan Komjen Andap Budhi Revianto yang telah menjabat sejak tahun 2021.

Menkumham berharap Nico sebagai Sekjen Kemenkumham dapat membawa perubahan yang lebih baik, karena posisi yang diamanahkan kepada Nico sangat strategis dan krusial, yang merupakan tulang punggung dalam manajemen dan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya berharap sebagai Sekretaris Jenderal, Saudara bukan hanya sekedar pemimpin, tetapi juga sebagai penggerak perubahan," ujar pria asal Sulawesi ini saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Pejabat Ahli Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Menkumham meminta agar Sekjen yang baru tidak hanya membantu Kemenkumham dalam mencapai visi dan misinya, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi ini.

"Tanggung jawab ini tentu saja bukanlah hal yang ringan, namun saya yakin, dengan pengalaman dan kemampuan yang Saudara miliki, Saudara akan mampu meneruskan jejak baik dan tongkat estafet kepemimpinan ini," kata Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham juga mengapresiasi kinerja dan dedikasi serta melantik Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM dan Sofyan sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama.

"Saya dan seluruh jajaran ingin mengucapkan terima kasih, dan memberikan penghormatan kepada Saudara Andap Budhi Revianto atas kerja keras, komitmen, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat. Semoga dengan jabatan baru yang diemban dapat memberikan kontribusi yang lebih mendalam bagi Kementerian Hukum dan HAM," ucap Supratman.

Menkumham juga berharap momen ini menjadi sebuah titik tolak baru yang akan menuntun pada langkah-langkah kongkret dalam menjaga dan meneruskan roda organisasi Kemenkumham agar tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

"Setiap individu memiliki peran dan kontribusi yang sangat berarti dalam organisasi. Mari kita bersama-sama bekerja keras, saling berkolaborasi, dan berbagi pengetahuan demi tercapainya tujuan bersama," tutup Menkumham.

Nico Afinta merupakan perwira tinggi bintang dua di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pria kelahiran Surabaya, 30 April 1971 ini juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya. Sejumlah jabatan strategis pun pernah diembannya, di antaranya Kapolda Jatim, Kapolda Kalsel, dan Dirtipidum Bareskrim Polri.(*/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2