Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Irjen Sutarman: Total Tersangka Kasus Century 37 Tersangka
Wednesday 06 Jun 2012 17:33:22
 

Bank Century (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Meski masih burem, kasus century menunjukkan upaya penuntasan kasus tersebut. Kini pihak Kepolisian tengah memburu empat orang tersangka kasus skandal Bank Century. Keempat orang tersebut, yakni Anton Tantular, Hendrowiyanto, Hartawan, dan Dewi Tantular.

"Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus bank century lainnya. Yang masih dalam proses penyelesaian 16 berkas perkara. 4 berkas perkara di antaranya dengan tersangka melarikan diri, yaitu Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendrowiyanto, dan Hartawan. Sudah diterbitkan DPO dan red notice ke seluruh anggota Interpol, " kata Kabareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Sutarman dalam gelaran rapat kerja bersama tim pengawas kasus Century di DPR, Jakarta, Rabu (6/6), siang tadi.

Dalam prosesnya, beberapa rekening yang ditemukan dinyatakan telah diblokir. Menurut Sutarman, kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp6,7 trilIun itu menyeret 37 tersangka.

"Total tersangka kasus century 37 tersangka. Jumlah berkas perkara 40 berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Perkara yang sudah selesai 22 berkas. Sampai saat ini ada tambahan penyelesaian 2 berkas. Maka jumlah perkara yang sudah P21 ada 24 perkara. Sudah vonis 14 berkas perkara, dalam tahap penuntutan 7 perkara, menunggu sidang 3 berkas," paparnya. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2