Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Human Rights Committe
Irma Warga Ahmadiyah, Batal Berikan Kesaksian Pelanggaran HAM ke Sidang Konvenan PBB di Jenewa
Friday 05 Jul 2013 22:48:01
 

Irma Baju Putih Berkerudung Coklat, saat Memberikan Keterangan Pers Terkait Apa yang Dialaminya di Pengungsian Warga Ahmadiyah di Mataram NTB.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah seorang wanita muda yang mengaku sebagai warga Jama'ah Ahmadiyah dari perwakilan tempat pengungsian korban kekerasan di Transito, Lombok, Mataram, NTB. Irma yang hadir ke Jakarta berupaya untuk dapat menghadiri sidang HAM Konvenan PBB di Jenewa Swiss, namun hingga hari ini Irma tidak mendapatkan Visa untuk dapat berangkat dan membeberkan penderitaan yang dialaminya dalam sidang Kovenan PBB di Jenewa Swiss, 11 Juli 2013 mendatang.

Irma menceritakan duka nestapa yang dialaminya, bersama puluhan warga Jama'ah Ahmadiyah asal Mataram di pengungsian, Irma mulai membuka suaranya dan menceritakan apa yang dialaminya.

"kami ingin menyampaikan kepada Komite Konvenan PBB di Jenewa Swiss. Bahwa selama 7 tahun 6 bulan ini, kami warga Ahmadiyah di pengungsian bahkan sudah delapan kali kami diperlakukan dengan penyerangan terhadap keberadaan kami disana," ujar Irma di kantor (HRC) Gedung Jiwas Raya 41 Gondangdia Jakarta Pusat, Jum'at (5/7).

Dilanjutkannya, "selama 7 tahun 6 bulan di pengungsiaan, sudah terlahir 24 anak bayi, dan dari 24 anak bayi itu, sudah 6 bayi yang meninggal dunia di pengungsian, kami ingin kembali hidup normal, kami minta ada proses penegakkan hukum di Indonesia," pinta Irma lirih.

Dijelaskannya kembali, dari kasus penyerangan warga Ahmadiyah di Lombok Timur, tidak ada satupun penyelesaiannya secara hukum, kami bahkan terus di teror dan kami tidak bisa kembali beraktifitas ke kampung halaman kami seperti biasanya.

Sementara Opsi dari Pemerintah Daerah, kami nilai tidak ada keseriusan dalam memandang permasalahan yang sedang kami hadapi, sebagai contoh, masalah KTP, warga Ahmadiyah di Transito sekarang tidak ada yang mempunyai KTP, kami dianggap sebagai warga pendatang, dan tidak berhak memiliki KTP, padahal KTP itu sangat penting bagi kehidupan kami.

Dijelaskannya lagi, kami mencoba mengurus KTP ke Kota Mataram, namun kami juga di pimpong pemerintah Kota Mataram. Mereka mengatakan, "bahwa kami merupakan warga titipan, dari Kecamatan Peraya," ujarnya menirukan. Dan lagi-lagi pihak keamanan disana sudah mengosongkan rumah-rumah kami.

Bahkan untuk mengosongkan rumah dan lahan warga Ahmadiyah. Pemerintah Daerah bahkan ingin merelokasi kami, pemerintah daerah mengajak kami agar bersedia di tempatkan di sebuah pulau, yang jarak tempuhnya dari Ibu Kota Mataram ke pulau tersebut memakan waktu 45 menit, bahkan naik kapal boat menelan biaya Rp 200.000 untuk 4 orang, bagaimana kami bisa mensekolahkan anak-anak kami, bahkan di pulau itu hanya ada tiga kepala keluarga yang hidup.

Pemerintah Daerah memberi kami opsi lain, akan mengirim kami sebagai transmigrasi, jelas kami tidak mau opsi itu. Selanjutnya Pemerintah daerah juga ingin memberi ganti rugi aset-aset yang kami miliki, kami hanya ingin dapat kembali ketanah kelahiran kami.

Dalam kesempatan ini, kehadiran Irma ke Jakarta merupakan sponsor dari Kantor Organisasi HAM, Human Right Committe (HRC) Irma didampingi Ali Akbar Tanjung, aktifis HAM asal Sibolga, serta Rafendi Djamin, dari (HRWG), Indonesia NGO Coalition For International Human Rights Advokasi, rencananya ada 6 orang delegasi HAM Indonesia yang bakal berangkat ke Jenewa Swiss untuk membawa kasus Jama'ah Ahmadiyah ini dalam sidang Konvenan PBB.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Human Rights Committe
 
  Inilah Rekomendasi Lengkap Masyarakat Sipil Indonesia kepada Komite HAM PBB di Jenewa
  Irma Warga Ahmadiyah, Batal Berikan Kesaksian Pelanggaran HAM ke Sidang Konvenan PBB di Jenewa
  Human Rights Committe, Bawa Issue Ham Papua ke Kovenan PBB di Jenewa
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2