Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Irwan Imbau Akses Masuk Darat-Udara-Laut Indonesia Diperketat
2020-03-15 08:15:31
 

Anggota Komisi V DPR RI, H. Irwan, S.IP., M.P.(Foto: RUni/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Semakin meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) baik yang masih masuk dalam taraf kategori suspect maupun yang sudah positif terjangkit virus Corona (Covid-19) mendapat sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Irwan.

Ia mengimbau, untuk mencegah semakin meluasnya penularan Corona yang sedang menjadi pandemi dunia, maka sudah seharusnya semua akses infrastruktur transportasi darat udara dan laut semakin diperketat oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Terkait dengan makin meningkatnya warga negara Indonesia yang suspect dan positif terjangkit Corona, maka sudah seharusnya semua akses infrastruktur transportasi darat udara dan laut semakin diperketat," ujar Irwan dalam keterangan resminya saat wawancara dengan Parlementaria via jejaring WhatsApp, Jumat (13/3).

Tak hanya itu, di sisi lain politisi Partai Demokrat tersebut juga meminta Pemerintah membuat satu pintu saja untuk masuknya warga negara asing dengan protokoler yang ketat. Terutama, sambung Irwan, misalnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang menjadi pintu utama penerbangan ke Jakarta selaku Ibu Kota Indonesia. "Untuk akses masuknya warga negara asing dibuat satu pintu saja untuk keluar masuknya, misalnya bandara internasional Soekarno-Hatta," tandas Irwan.

Sementara, untuk negara yang sudah jelas terjangkit Corona), legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tersebut mendesak Pemerintah Pusat harus tegas untuk melaksanakan travel warning dan menutup penerbangan ke negara atau kota-kota di negara tersebut dan begitu pula sebaliknya. "Untuk negara yang sudah jelas terjangkit virus corona kita harus tegas untuk laksanakan travel warning dan tutup penerbangan ke negara atau kota-kota di negara tersebut begitupun sebaliknya," tegas Irwan.

Sementara, Potensi penyebaran virus Corona (COVID-19) belakangan ini sedang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia, terutama oleh pengguna transportasi massal. Salah satunya, sebagian masyarakat yang menjadi pengguna sehari-hari Kereta Rel Listrik (KRL). Merespon hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Irwan juga menyatakan, informasi penularan virus Corona yang rentan di transportasi massal khususnya seperti KRL seharusnya disampaikan serta diantisipasi secara komprehensif oleh Pemerintah Pusat sejak awal.

"Sejak awal munculnya isu dan dampak virus Corona, cara Pemerintah menanganinya terkesan tidak responsif. Informasi penularan virus Corona yang rentan di transportasi masal seperti misalnya di KRL, seharusnya disampaikan secara komprehensif oleh Pemerintah. Sebab, penularannya kemungkinan bukan hanya bisa terjadi di KRL, tetapi bisa melalui perantara yang lain juga bisa di rumah sakit, bandara, pusat-pusat keramaian termasuk destinasi wisata," ujar Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menyebutkan, kalau memang berdasarkan data yang suspect atau pasien yang positif terjangkit virus corona ada yang berasal dari penumpang transportasi massal, maka harus diantisipasi dan ditangani Pemerintah Pusat, khususnya jajaran Kereta Api Indonesia (KAI), secara serius.

"Pemerintah bisa langsung menyampaikan atau melalui Menteri terkait. Faktanya, trasnprotasi massal seperti KRL bukan hanya di Jakarta. Lalu, bagaimana dampaknya bagi penumpang serta nasib perusahaan KAI sendiri kedepannya harus dibahas secara menyeluruh. Pemerintah harus lebih mementingkan keselamatan rakyat dibandngkan isu dampak ekonominya," pungkas Irwan.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2