Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penghinaan kepada Pemerintah
Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
2018-09-17 11:53:38
 

Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.(Foto: EFRIATNO NEKE /KOMPAS)
 
BUTON, Berita HUKUM - Diduga menghina Presiden Joko Widodo di akun media sosial, SR, pelajar di Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi. Di akun Facebook-nya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menuliskan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala negara.

"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9).

Akun Facebook Indrhaell indrhaell menulis postingan ke grup Facebook "ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024". Dalam postingan-nya, ia menulis agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala Negara.

Daniel mengatakan, Tim Unit Patroli Cyber Polres Baubau mendapati postingan SR yang mengarah penghinaan kepada kepala Negara.

"Dalam waktu 1x24 jam kita mencari dan mendapatkan ada seseorang dengan sengaja menulis dalam media sosial tersebut," ujarnya Polisi lalu menangkap SR.

"Saat ini tersangka sudah dalam pemeriksaan Polres Baubau," ucap Daniel.

SR terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(dn/kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2