Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Universitas Indonesia
Islamic Law National Summit 2013 di Universitas Indonesia
Monday 25 Feb 2013 15:37:26
 

Prof Raihanah dan Prof Din Syamsuddin, Senin (25/2) ketika menerima cendera mata dari FH UI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
‎​JAKARTA, Berita HUKUM - Islamic Law National Summit 2013 yang berlangsung dan digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia memulai kegiatan dengan acara Stadium Generale, mengangkat tema: "Implementasi Hukum Islam dalam Konteks Multikulturalisme Untuk Menyelesaikan Masalah Bangsa", Senin (25/2).

Prof. Raihanah Abdullah, PhD dari Islamic Studies Universitas of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tamu undangan, menjadi pembicara pertama yang menjelaskan bahwa hukum Islam mampu menghadirkan peace and harmony dalam kehidupan setiap bangsa dan negara.

"Hukum Islam dalam keseharian kehidupan, membawa peace and harmony," kata Prof Raihanah dengan logat melayu. Kemudian diungkapkannya bahwa ada yang menaganggap dalam Islam tidak ada human rights. Justru dalam Islam segala macam persoalan hak manusia dilindungi dengan sempurna.

Menurut Raihanah dalam bernegara kita tak lepas dari budaya, namun budaya akan menjadi persoalan jika budaya tersebut memiliki dampak merusak, tentu jika hanya membuat dampak buruk di masyarakat. Hal tersebut bisa dihilangkan.

"Saya pernah berdebat dengan wanita di Bangladesh mengenai persoalan ketidak adilan bagi para wanita mengenai hak waris. Saya mempertahankan pendapat saya bahwa wanita tak boleh hanya sekedar duduk diam di rumah, wanita selain harus mendapat hak waris sesuai yang diatur dalam hukum Islam, wanita dapat melakukan aktivitas. Wanita jika memiliki harta maka dapat beribadah, seperti sedekah umrah dan lain sebagainya," jelas Raihanah.

Selain itu Profesor Raihanah menegaskan bahwa dalam keseharian, sangat perlu mengutamakan dialog dari berbagai persoalan. "Lebih baik kita harus berbincang berdialog bukan berperang, jika kita tak siap mendengar maka tak perlu dialog," terangnya.

Prof. Dr. Din Syamsuddin selaku Ketua Umum PP Muhammadiyah, pada kesempatan sebagai pembicara kedua, menerangkan bahwa perlunya untuk tetap saling toleransi antar umat beragama, selama itu dalam batas-batas tertentu.

Dijelaskan Din karena Indonesia mayoritas muslim, maka berbagai persoalan bisa diselesaikan dengan jalan damai, sebab Islam adalah agama damai, keselamatan.

"Saya pernah tinggal di Pejaten dan tanpa sepengetahuan saya ternyata tetangga saya orang batak kristen, inilah kemajemukan, inilah takdir ilahi, kita harus menerima dengan baik," kata Din.

Dikatakan Din bahwa Ia sependapat dengan Prof Raihanah, terkait persoalan mengutamakan dialog, Din Syamsuddin mengisahkan pada suatu kesempatan Ia hadir memenuhi undangan di Eropa. Ternyata pesertanya nyaris semua orang beragama kristen.

"Saya diserang oleh berbagai macam pertanyaan yang berkaitan erat dengan human rights diantaranya mengapa Islam melarang menikah sesama jenis, mengapa harus ada hukum qisas (pelaku pembunuhan dibunuh), saya cukup kaget," kisah Din.

"Saya jawab, terkait nikah sesama jenis, Islam sangat mendukung dan melindungi manusia dalam hal berkembang biak, hukum Islam sangat melindungi persoalan human rights, bagaimana manusia bisa berkembang biak jika membenarkan pernikahan sesama jenis," jawab Din.

"Dan terkait hukum qisas, justru pelaku pembunuhan telah berbuat pelanggaran HAM berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain, Islam sangat melindungi nyawa setiap manusia, maka pelaku pembunuhan harus menerima yang setimpal," tegas Din.

Dipaparkannya bahwa hukum Islam melindungi setiap hak hidup manusia, Islam adalah rahmatan lil alamin. Memperjuangkan syariat Islam sama seperti memperjuangkan hukum Islam, dulu pernah piagam Jakarta. Fuqoha atau para ahli fiqih, ahli hukum Islam sangat berperan.

"Islam itu agama kasih sayang, orientasinya kedamaian keselamatan, lil alamiin seluruh alam semesta, Islam sebagai agama kemajuan, Islam sebagai agama kesaksian. Watak Islamic law itu progresif dan 2 sumber utama adalah Alqur'an dan Hadis Prinsip hidup tetap lakum dinukum waliyadin, bagimu agamamu, bagiku agamaku," pungkas Prof Din Syamsuddin.

Hadir dalam acara tersebut, Prof Uswatun Hasanah Guru Besar Fakultas Hukum UI dan DR Heru Susetyo, Dosen Fakultas Hukum UI.

Acara awal, dari kegiatan Islamic Law National Summit 2013 yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 6 Perpustakaan Pusat UI, Kampus UI Depok tersebut merupakan satu dari rangkaian kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari, Senin 25 Februari hingga Rabu 27 Februari 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Universitas Indonesia
 
  Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
  Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
  Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
  Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
  Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2