ACEH, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat paripurna ke-3, masa persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2014 dengan acara pemilihan pimpinan dewan periode 2014-2019 di gedung DPRK setempat, Selasa (14/10).
Rapat tersebut diawali dengan pemilihan ketua. Dari empat fraksi masing-masing mengajukan satu nama calon ketua.
Adapun dari Fraksi Partai Aceh mengusulkan Ismail A Jalil, Fraksi Persatuan Pembangunan mengajukan H. Mulyadi CH, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan H. Saifuddin, SH, dan Fraksi Amanat Karya Bangsa (AKB) mengajukan Hasanusi.
Namun setelah melalui musyawarah diperoleh keputusan, Ismail A Jalil dipilih sebagai ketua DPRK Aceh Utara.
Sedangkan H Mulyadi CH terpilih sebagai wakil ketua I, H. Saifuddin SH wakil ketua II kemudian Abdul Mutalib dari Fraksi Partai Aceh sebagai wakil ketua III.
Rapat dipimpin oleh Ketua Sementara DPRK Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Taliban didampingi Wakil Ketua Sementara H Mulyadi CH, dan dihadiri oleh 43 anggota dewan.
Amatan BeritaHUKUM.com, rapat paripurna berjalan aman dan tertib.(bhc/sul) |