SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutkan Kasus Korupsi pada PT. Pos Indonesi Cabang Pembantu Kecamtan Muara Pahu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan terdakwa Ismit Hakim Bin H. Hamza Senam, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Muara Pahu dan Rahmat Faisal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (14/8) memasuki tahap akhir pembacaan vonis.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asronal, SH dan Andi Puja, SH dari Kejari Tenggarong, Kukar, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Ismet dengan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan penjara disertai uang pengganti Rp 2.086.212.193,- apabila tidak dibayar diganti dengan 12 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Rahmatnur Faisal, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 12 bulan penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hongkun Ottoh, SH dengan anggota Radjali, SH dan Abdul Gani, SH dihadapan terdakwa dengan penasigat hukumnya Lorensius Sili Boli, SH dan Rusmansyah, SH dan JPU, majelis hakim dalam amar putusan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Undang-Undang 18 serta Undang-Undang no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, ujar Hongkun dalam membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hongkun Ottoh, SH mengatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain, badan atau perusahan yang merugikan keuangan negara sehingga menda[patkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Kepada terdakwa Ismet Hakim Bin H. Hamza Senam selaku Kepala Kantor Pos Kecamatan Muara Pahu, oleh majelis hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 12 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 2.086.212.193,- dan apa bila tidak dibayar uang pengganti maka akan menjalani hukuman tambahan selama 24 bulan penjara, tegas Hongkun dalam putusannya.
Vonis terhadap Ismet Hakim oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 jutah, uang pengganti Rp 2.086.212.193,- ditambah 12 bulan penjara apabila uang pengganti tidak dibayar.
Selain itu terdakwa Rahmatnur Faisal, Stafnya divonis selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 jutah subsider 12 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Tenggarong selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsider 12 bulan penjara.
Usia sidang PH kedua terdakwa, Lorensius Sili Boli, SH kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Rahmanul langsung menerima vonis yang dijatukan majelis hakim, namun tersangka Ismet, masih mengatakan masih pikir-pikir," pungkas Sili Boli.(bhc/gaj) |