Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Istri Kedua Diperiksa KPK, Istri Pertama Jenguk Rusli Zainal
Thursday 04 Jul 2013 17:19:06
 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Istri kedua Gubernur Riau Rusli Zainal, Syarifah Damiati Aida hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri kedua orangan nomor 1 Riau itu diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan Venue PON Riau tahun lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan Syarifah diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal.

"Dia (Syarifah) diperiksa untuk RZ (Rusli Zainal)," ujarnya, Kamis (4/7).

Syarifah sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Dengan mengenakan baju gamis warna putih bermotif bunga, dia enggan menjawab pertanyaan para wartawan saat meminta informasi darinya.

15 menit setelah Syarifah masuk ke kantor KPK, istri pertama Rusli Zainal, Septina Primawati juga datang. Tetapi kedatangan Septi bukan untuk pemeriksaan, melainkan untuk menjenguk suaminya di Rutan KPK.

"Mau jenguk bapak saja, ini bawain makanan," ujar Septi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riaum Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2