Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Istri Tersangka Aris Pengelola nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
2017-10-12 21:56:21
 

Pengacara Henry Indraguna dan Rani Tania istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA - Rani Tania (30), istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri.com, didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna memberikan keterangan untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan Pengadilan.

"Kami ajukan penangguhan penahanan terhadap klien. Mengingat besarnya dampak yang telah diterima klien kami dan keluarga," ujar Henry Indraguna saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Aris menurut Henry, merupakan masyarakat dengan golongan ekonomi lemah. Aris merupakan tulang punggung keluarga dan minta jangan di bully.

"Mereka juga memiliki anak yang masih berusia delapan, tujuh, dan dua tahun, dengan keadaan rumah tinggal juga masih mengontrak," katanya.

Pihaknya meminta penangguhan penahanan dikabulkan, sebagai jaminan istri dan keluarga besarnya. Pasalnya, Aris sama sekali tidak terindikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau alat bukti.

Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa Aris meski tersangka masih memiliki hak-hak hukum yang patut dilindungi. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

"Bahwa kami sampaikan berdasarkan penjelasan umum KUHAP Butir ke 3 huruf C, dikenal adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga klien kami juga memiliki hak untuk tidak diadili secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Rani atas perwakilan keluarga memohon maaf. Suami saya pernah mengalami gangguan jiwa alias stres, saat gagal dalam pemilihan calon pimpinan daerah. Aris Wahyudi, adalah calon bupati Banyumas pada 2008 silam. Aris kala itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun perjuangan pria kelahiran Cilacap 12 Mei 1968 untuk menjadi ?bupati, gagal.

"Saya merasa malu dengan tetangga di Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Jalan Manggis No A-91, di kawasan Kota Bekasi," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi, pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) lalu.

Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 273 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).(bh/as)



 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2