SEMARANG, Berita HUKUM - Istri Wali Kota Salatiga Yulianto, Titik Kirnaningsih dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/10). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,2 miliar.
JPU Slamet Margono, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 12 miliar subsider empat tahun penjara.
Titik sebagai Direktur PT Kuntjup selaku pelaksana proyek JLS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, menyebutkan telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 hingga STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer, sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 12 miliar," ujar Slamet Margono.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, berencana mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.(sm/kjs/bhc/rby)
|