Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Good Governance
Isu Good Governance Usul Indonesia Disepkati Dalam Resolusi AIPA
Tuesday 15 Sep 2015 08:04:19
 

Sidang Umum AIPA ke-36 ditutup Presiden AIPA.IFoto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Setelah pembahasan terhadap berbagai agenda melalui sidang-sidang dengan yang cukup hangat dan panjang, Sidang Umum ke-36 AIPA di Kualalumpur, Malaysia yang diselenggarakan pada tanggal 6 sampai dengan 12 September 2015 telah menghasilkan 7 (tujuh) Report Sidang yaitu: Report of the Committee of Political Matters; Report of Committee on Economic Matters; Report of Committee on Social Matters; Report of Committee on Organizational Matters; Report of Women Parliamentarians of AIPA (WAIPA); Report of Committee on Joint Communiqué; dan Report of Committee on Dialogue with Observers.

Selain itu, sidang juga telah menghasilkan Joint Communiqué dan 25 (dua puluh lima) Resolusi, yang terdiri dari: 1 (satu) resolusi pengadopsian laporan, 1 (satu) resolusi mengenai formasi TWG AIFOCOM, 10 (sepuluh) resolusi mengenai isu-
isu regional, dan 13 (tiga belas) resolusi yang berhubungan dengan keorganisasian AIPA. Kesepuluh resolusi yang berhubungan dengan isu regional dibahas dalam Sidang Komisi Politik, Ekonomi, Sosial, dan WAIPA.

Isu Good Governance merupakan usul anggota delegasi Parlemen Indonesia yang disepakati dalam dua resolusi Sidang Umum AIPA bidang politik. Berikut secara singkat, kesepakatan Parlemen Anggota AIPA yang tercermin dalam Resolusi :

1.Political Matters, menyepakati 2 (dua) resolusi, antara lain :

Pertama, Strengthening ASEAN Community through Good Governance towards Inclusiveness. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu aspek terpenting dalam upaya menciptakan Masyarakat ASEAN yang inklusif. Inklusif yang dimaksud dalam konteks ini adalah integrasi kawasan yang dapat merangkul semua pihak dan mendorong pemerataan kesejahteraan. Untuk menciptakan Masyarakat ASEAN yang inklusif, prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM perlu dikedepankan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah negara-negara ASEAN juga perlu mengatasi maraknya kejahatan trans-national.

Kedua, Strengthening ASEAN Political Security Community towards Inclusiveness. Untuk menciptakan Masyarakat ASEAN yang inklusif, para Parlemen Anggota AIPA menyepakati perlunya mempromosikan prinsip-prinsip toleransi, moderasi, saling pengertian, dan saling menghargai. AIPA menaruh perhatian yang sangat besar terhadap berkembangnya paham radikalisme yang berpotensi untuk mengganggu stabilitas kawasan. Aksi terorisme harus diberantas. Melalui Resolusi ini, AIPA juga mendorong agar sengketa wilayah Laut China Selatan dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi dan cara-cara damai dengan menghormati hukum internasional.

2. Economic Matter, menyepakati 3 (tiga) resolusi, antara lain :

Pertama, Enhancing Inter-Regional Cooperation and Intra-Regional Integration in Trade and Industry. Para Delegasi AIPA menyepakati pentingnya pengembangan sektor UKM dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional. AIPA
juga menyoroti peran sistem keuangan berbasis Islam sebagai salah satu sistem keuangan alternatif yang dapat diimplementasikan di ASEAN. AIPA juga mendorong adanya pengembangan industri berbasis regional di ASEAN sebagai salah satu upaya untuk mengakselerasi proses integrasi regional.

Kedua, Narrowing Development Gaps among ASEAN Member States. Untuk mengurangi kesenjangan pembangunan di antara negara-negara ASEAN, AIPA mendorong terciptanya program-program pembangunan dan sektor-sektor usaha yang berbasis
masyarakat.

Ketiga, Promoting Parliament's Role in Enhancing Implementation of ASEAN Economic Community Commitments Beyond 2015. Dalam kerangka kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN, daya saing sektor UKM perlu ditingkatkan. Selain itu, terbentuknya MEA merupakan pondasi bagi tercapainya cita-cita integrasi regional. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan antar negara ASEAN harus terus dilakukan.

3. Social Matters, menyepakati 2 (dua) resolusi, antara lain :

Pertama, Protecting the Rights of Older Persons and Enhancing Their Quality of Life. Delegasi AIPA mengakui bahwa orang lanjut usia (lansia) dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional. Namun, para lansia rentan mengalami pelanggaran HAM dan lebih beresiko untuk mengalami kemiskinan dan diskriminasi sosial. Para Delegasi AIPA menyepakati perlunya pengembangan fasilitas dan menciptakan lingkungan yang lebih layak untuk lansia.

Kedua, Enhancing ASEAN Higher Education towards an Inclusive ASEAN Community. Institusi pendidikan, dalam hal ini pendidikan tinggi dan pendidikan keterampilan memiliki peranan penting dalam menciptakan Masyarakat ASEAN yang
inklusif. Pendidikan merupakan kunci utama untuk memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia di ASEAN. Melalui pendidikan, ASEAN dapat menciptakan SDM yang produktif dan berdaya saing. AIPA dalam hal ini juga mendorong adanya networking antara sektor pendidikan dan industri.

4. Women of AIPA (WAIPA), menyepakati 3 (tiga) resolusi, antara lain :

Pertama, Recognition of Post-2015 Development Agenda on Gender Equality. AIPA mendukung adanya keberlanjutan upaya penyetaraan jender dalam agenda pembangunan pasca-2015. Dalam hal ini, pengentasan kemiskinan harus terus diutamakan. AIPA mendorong negara-negara ASEAN untuk bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil.

Kedua, Promoting a Culture of Respect and the Rights of Women and Girls towards Inclusiveness. Untuk menciptakan Masyarakat ASEAN yang inklusif, hak-hak perempuan dan anak perempuan harus dilindungi. Dalam hal ini, diperlukan
partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk para orang tua, untuk mempromosikan budaya yang menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak perempuan. Instrumen ASEAN mengenai hak-hak pekerja migran perlu dijadikan sebagai rujukan
dalam menyusun kebijakan.

Ketiga, Strengthening Legal Framework to Eliminate Violence against Women and Children in ASEAN. Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang masih terjadi sampai saat ini dan berpotensi
untuk menghambat proses pembangunan. Pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak- anak harus dihentikan dengan mengupayakan program peningkatan kapasitas dan pengetahuan para penegak hukum/aparat keamanan mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.(sc/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2