Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPU
Isu Penyedot Data KPU Harus Diklarifikasi
Saturday 18 Apr 2015 15:07:17
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jika memang ada yang mengintervensi data-data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) apalagi ini merupakan data dalam Pemilihan Presiden harus segera diklarifikasi kepada tokoh yang menyampaikan atau terkait dengan berita tersebut. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon di ruang kerjanya, Senayan, Jumat (17/4).

“Kalau ada isu-isu seperti itu yang disampaikan oleh seorang tokoh penting, tentu tokoh tersebut harus mengklarifikasi apa benar mereka bisa mengintervensi data-data di KPU tahun 2014 lalu, apalagi ini data dalam pemilihan presiden. Ini menjadi suatu pembicaraan serius di masyarakat. Perlu klarifikasi, bercanda atau serius,” ungkap Fadli.

Saat ditanya apakah pihak Kepolisian harus mengusut atau menyelidiki isu tersebut? Fadli mengatakan “jika memang ada laporan yang masuk ke Kepolisian, pihak Polri tentu harus menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Ungkapan Fadli tersebut menyusul beredar isu adanya pesan singkat (SMS) dari Akbar Faisal salah satu tokoh politik akan adanya teknologi penyedot data Informasi Teknologi (IT) yang digunakan di KPU dalam pemilihan Presiden 2014 yang notabene memenangkan salah satu pasangan capres dan cawapres ketika itu.(Ayu/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2