Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Petral Pertamina
Isu Petral Pertamina Ditutup
Saturday 03 Mar 2012 00:45:11
 

Logo Petral (Foto: pnatrade.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Berita kurang sedap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) beberapa waktu lalu akhirnya mereda, setelah Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang notabene berkuasa penuh akan aktivitas perusahaan negara, termasuk PT. Pertamina (persero) menyatakan menyetujui Petral tetap melanjutkan kegiatannya.

Dahlan meminta agar Petral sebagai anak perusahaan Pertamina ditugaskan berbenah diri. “Cara yang paling baik agar berbenah diri. Karena tak ada jalan yang lebih baik. Isu pembubaran itu anggap sebagai warning,” papar mantan wartawan era 80’an itu mengingatkan di Kantor Kementrian BUMN Jakarta, Jumat (2/3).

Menanggapi pernyataan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan bahwa Petral tidak akan ditutup. Dahlan menilai bahwa hal itu adalah hak Karen selaku pemimpin tertinggi di Perusahaan minyak milik negara. “silahkan Direktur Utama Pertamina”, imbuhnya.

Seperti diketahui, Karen menegaskan bahwa Petral tetap beroperasi secara normal sebagai sole trading arm alias satu-satunya anak perusahaan yang melaksanakan kegiatan trading Pertamina.

Oleh karena itu Pertamina sebagai induk perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap operasional Petral untuk tetap menjalankan fungsinya dalam pengadaan minyak mentah maupun produk BBM untuk kebutuhan dalam negeri.
"Semua transaksi bisnis tetap berjalan normal seperti biasa dan Petral yang 100% sahamnya dikuasai oleh Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Perseroan dalam menjalankan bisnis tersebut," tutur Karen.

Pertemuan Mendadak dan Klarifikasi
Kabar tidak sedap yang menyatakan Petral sebagai sarang Mafia minyak impor, dimulai saat Vice Communication PT Pertamina, Muchammad Harun mengundang 17 wartawan nasional untuk melihat kegiatan mekanisme tender minyak di gedung Pertamina Energi Services (PES) di Singapura.

Kegiatan tender minyak sebelumnya, Petral memenangkan ajuan PTT Thailan Plc. Berselisih 1,5 dolar AS lebih murah dari yang diajukan Socar Trading Pte Ltd. Kedatangan mantan anggota DPR, Ade Daud Nasution yang hendak mengklarifikasi kekalahan Soccar itulah memicu ketidaknyaman dan berhembuslah isu tidak sedap. Terlebih Petral sedang diadukan ke KPK karena dianggap sarang mafia minyak.

Saat itu sebagai Pemimpin tertinggi PES, Nawazier menjelaskan, kekalahan Socar Trading Pte Ltd dari PTT Thailan Plc adalah karena harga yang diajukan Socar terlalu tinggi. “Bayangkan dengan selisih 1,5 dolar AS dikalikan 800 ribu barel, berapa kerugian yang harus ditanggung Pertamina," cetusnya.

Adapun minyak azeri milik Socar yang merupakan perusahaan minyak asal Azerbaijan sebelum dikalahkan PTT Thailand Plc, tendernya telah mencapai kesepakatan bisnis antar Pemerintah (G to G). Pertamina pun dituduh tidak memiliki kinerja transparan dalam menyampaikan mekanisme tender kepada media untuk disampaikan kepada publik, terutama konsumen yang ada di Indonesia.(bhc/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2