Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Patung
Italia Marah atas Iklan Patung David
Sunday 09 Mar 2014 10:49:42
 

Patung David de Michelangelo.(Foto: Julia)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Menteri Kebudayaan Italia mengekspresikan kemarahan atas iklan yang dibuat perusahaan senjata AS yang menggambarkan, patung David karya Michelangelo memegang senapan. Dario Franceschini mengatakan gambar itu menghina dan melanggar hukum.

Iklan yang dibuat oleh perusahaan asal Illinois ArmaLite itu juga memuat tulisan "sebuah karya seni" dalam iklan David tersebut untuk mempromosikan senapan AR-50A1 berharga US$3.000.

Franceschini mengatakan dalam akun Twitter-nya: "Gambar David yang memegang senjata merupakan penghinaan dan melanggar hukum. Kami akan bertindak untuk melawan perusahaan Amerika itu sehingga mereka menarik kembali kampanye iklannya."

Kurator di Historical Heritage and Fine Arts Board, Cristina Acidini, mengeluarkan peringatan ke ArmaLite untuk menarik iklan karena iklan itu telah mengubah makna seni.

Dari segi hukum, pemerintah mengatakan mereka memiliki hak cipta dalam penggunaan gambar David secara komersil.

Angelo Tartuferi, Direktur Florence's Accademia Gallery, tempat di mana patung itu ditampilkan, mengatakan kepada surat kabar Repubblica:

"Hukum mengatakan bahwa nilai estetis karya seni tidak boleh diubah."
Patung marmer ini diciptakan oleh Michelangelo antara 1501 dan 1504 dan dianggap sebagai mahakarya dari Renaissance.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Patung
 
  4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
  Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
  Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
  Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
  Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2