Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Patung
Italia Marah atas Iklan Patung David
Sunday 09 Mar 2014 10:49:42
 

Patung David de Michelangelo.(Foto: Julia)
 
ITALIA, Berita HUKUM - Menteri Kebudayaan Italia mengekspresikan kemarahan atas iklan yang dibuat perusahaan senjata AS yang menggambarkan, patung David karya Michelangelo memegang senapan. Dario Franceschini mengatakan gambar itu menghina dan melanggar hukum.

Iklan yang dibuat oleh perusahaan asal Illinois ArmaLite itu juga memuat tulisan "sebuah karya seni" dalam iklan David tersebut untuk mempromosikan senapan AR-50A1 berharga US$3.000.

Franceschini mengatakan dalam akun Twitter-nya: "Gambar David yang memegang senjata merupakan penghinaan dan melanggar hukum. Kami akan bertindak untuk melawan perusahaan Amerika itu sehingga mereka menarik kembali kampanye iklannya."

Kurator di Historical Heritage and Fine Arts Board, Cristina Acidini, mengeluarkan peringatan ke ArmaLite untuk menarik iklan karena iklan itu telah mengubah makna seni.

Dari segi hukum, pemerintah mengatakan mereka memiliki hak cipta dalam penggunaan gambar David secara komersil.

Angelo Tartuferi, Direktur Florence's Accademia Gallery, tempat di mana patung itu ditampilkan, mengatakan kepada surat kabar Repubblica:

"Hukum mengatakan bahwa nilai estetis karya seni tidak boleh diubah."
Patung marmer ini diciptakan oleh Michelangelo antara 1501 dan 1504 dan dianggap sebagai mahakarya dari Renaissance.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Patung
 
  4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
  Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
  Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
  Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
  Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2