SAMARINDA, Berita HUKUM - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Itjen Kemendikbud) merespon atas pemberitaan dugaan kasus korupsi dan BOSda dan BOSnas berjumlah milyaran rupiah, yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 007 Jalan Piano, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala sekolah SD 007 Piano, Riyadhus Sholkhin, S. Sp yang telah dilaporkan oleh guru wali kelas 2 sekolah tersebut Junaidi, S. Pd. SH kepada Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, serta dengan tembusan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Kepolisian Polres Samarinda tanggal (26/3/2016), sebagaimana diberitakan BeritaHUKUM.com pada, Jumat (15/4) lalu.
Melalui akun resmi Twitter Itjen Kemendikbud, @Itjen_Kemdikbud tanggal 16 April 2016 lalu merespon dan meminta BeritaHUKUM.com mengirimkan informasi data bukti penyimpangan laporan korupsi untuk disampaikan melalui, pengaduan@kemendikbud.go.Id.
"Mohon infokan kronologi kejadian + bukti lengkap terkait ke pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id," tulisnya melalui pesan twitter.
Sebagai pelapor Junaidi mengatakan bahwa, dugaan penyimpangan dana BOsda dan BOSnas yang dilakukan kepala sekolah selama 3 periode, dari tahun 2013 - 2014 - 2015 hingga mencapai milyaran rupiah, dengan cara membuat nota-nota belanja barang inventaris sekolah seperti beberapa unit lemari kaca, juga komputer dan masih banyak yang lain adalah fiktip, jelas Junaidi sambil memperliatkan bukti laporannya serta beberapa lembar copy daftar belanja yang diduga tidak benar.
"Dugaan korupsi yang dilakukan dia kepala sekolah dengan dan BOSda dan BOSnas selama 3 periode yang nilainya mencapai milyaran rupai dengan membuat pertanggung jawab fiktip tidak ada barang," ujar Junaidi.
Dalam laporannya, Junaidi menyebutkan adanya indikasi pemalsuan laporan pada nota kwitansi pengadaan barang tahun 2013, 2014, 2015 senilai sekitar Rp 900.000.000,-. Juga mempertanyakan Dana BOS Rp 950.000,- persiswa untuk 415 siswa dengan total Rp 1.182.750,000,- juga diduga diselewengkan, terang Junaidi.
"Bukan hanya dugaan nota belanja barang senilai Rp 900.000.000,- saja dipertanyakan kebenarannya, namun dan BOS untuk 415 siswa dengan Rp 950.000,- rupiah juga di pertanyakan, uangnya kemana?" tanya Junaidi.
Junaidi juga mengatakan bahwa, pungutan Rp 50.000,- persiswa dengan dalil pengadaan meja, kursi dan rehab WC dengan total Rp 20.750.000,- demikian juga dengan iuran pengadaan taplak meja Rp 30.000- persiswa atau tolal Rp 12.450.000,- serta juga dengan dana Operasional K3, cetus Junaidi.
Selain beberapa item anggaran tersebut, sebagai pelapor Junaidi juga mempertanyakan dana Operasional Kurikulum 13 (K-13), dan juga uang Pramuka Rp 15.000.000,- sumbangan kwartir pusat juga diduga diselewengkan, tegas Junaidi.
"Selain pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, saya minta Kejaksaan juga segera melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di SD 007 Piano Samarinda," tegas Junaidi.
Sampai berita ini kembali ditayangkan, Kepala Sekolah SD 007 Piano Samarinda juga belum merespon atas dugaan korupsi dana BOS yang dituduhkan kepadanya, pewarta menghubungi melali telpon selulahnya baik melalui call mobile maupun pesan SMS, kepala sekolah yang berusia 50an tahun yang beberapa tahun lagi memasuki masa pensiunya tersebut masih tidak merespon.
Kepala Inspektorat Kota Samarinda Hermanus Barus, dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM diruang kerjanya, Senin (18/4) mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SD 007 Piano Samarinda, Riyadhus Sholkhin. Namun, tidak sebesar nilai yang dilaporkan, itu anggaran namun tidak semua yang disimpangkan atau korupsi, jelas Barus.
Diterangkan Ka Inspektorat Hermanus Barus bahwa, saat ini dalam tahap penyusunan laporan. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan koperatif, beberapa persoalan yang kita temui ditindaklanjuti oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan atau membayar kembali, terang Barus.
"Hasil pemeriksaan beberapa persolan yang kita temui ditindak lanjuti oleh kepala sekolah untuk menyelesaikan dengan membayar kembali dana yang telah diselewengkan," ujar Barus.
Ketika pewarta menanyakan lagi, item apa saja dan berapa besar nilai dana BOSda BOSnas yang korupsi Riyadhus Sholikhin, Ka Inspektorat Samarinda Barus menolak untuk komentar dengan alasan hasil pemeriksaan tidak untuk konsumsi Pers, "namun kewajibannya untuk memberikan laporan ke Walikota, nanti ekspos berapa nilainya itu tergantung Walikota," pungkas Barus.(bh/gaj) |