Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
JAM Pidum Apresiasi Kejari Gunungkidul Berdasarkan Keadilan Restoratif
2020-08-21 21:01:00
 

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, SH, MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara SH MH, sehubungan dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Kasemi binti Kasemo Semito dengan Masiyem binti Kasemo Sumito atas persetujuan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Apresiasi tersebut berdasarkan surat Nomor: B-3821/E/Ejp/08/2020. Prihal, ucapan terimakasih atas pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Gungungkidul yang ditandatangani oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, di Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2020.

Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Gunungkidul ini, merupakan pertama kalinya di Indonesia setelah Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020. Sehingga JAM Pidum memberikan apresiasi dan menyurati seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia untuk meniru langkah preventif yang dilakukan Kejari Gunungkidul tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara SH MH, pihaknya mengucapkan puji dan syukurnya karena mendapatkan apresiasi dari JAM Pidum, terkait penghentian penuntutan perkara pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Kasemi binti Kasemo Semito dengan Masiyem binti Kasemo Sumito yang merupakan saudara kandung dan sudah damai.

"Penghentian penuntutan tersebut dikarenakan pelaku dan korban sudah damai. Oleh karena itu, Kejari Gunungkidul mengambil langkah hukum, berdasarkan peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Koswara kepada BeritaHUKUM.com via WhatsApp Kamis, (20/8).

Lebih lanjut mantan Kejari Gunung Mas menjelaskan bahwa kesepakatan damai itu dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu, di Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dihadiri langsung oleh tersangka Kasemi beserta korban yang merupakan Saudara kandungnya Masiyem dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum Ari Hani Saputri dan Hany Adhy Astuti beserta Penasehat Hukum Dukuh Karang Pilang Kidul bersama RT dan RW serta keluarga korban dan tersangka.

"Penghentian penuntutan tersebut dikarenakan kehendak pelaku dan korban, karena sudah berdamai dan antara mereka merupakan saudara kandung. Disamping itu juga memenuhi syarat sebagaimana disebutkan Perja No 15 tahun 2020 dengan ancaman pidana 5 tahun ke bawah," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2