Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JATAM
JATAM: Mendukung KOMNAS HAM Sulteng Untuk Menghentikan Aktivitas PT AJA
Wednesday 04 Dec 2013 04:13:47
 

aktivitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Unauna.(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Tojo Unauna, mendukung sepenuhnya Komnas HAM RI perwakilan Sulteng, untuk menghentikan aktivitas PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Unauna.

Selain itu, kami juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna dan Gubernur Sulawesi Tengah, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan tututan warga Podi.
Ini menyangkut keselamatan hidup orang banyak. Jika akan terjadi banjir bandang dan longsor dikemudian hari, maka bukan berarti penyesalan yang didengungkan setiap harinya.

Sudah berkali-kali warga Podi, bahkan bergabung dengan Desa Betaua melakukan aksi unjuk rasa dan hearing ke DPR serta Pemda Touna, untuk mendesak Bupati Tojo Unauna, agar segera mencabut IUP PT AJA. Namun, hingga saat ini tuntutan itu sama sekali tidak diindahkan. Ini bukti, bahwa Pemerintah Daerah Tojo Unauna telah bersekongkol dengan pihak perusahaan tambang.

Selain itu, kami juga menyayangkan sikap Polda Sulteng terkait kasus Arthaindo Jaya Abadi, yang terkesan lamban dan tidak serius. Sementara, aktivitas tambang terus berlanjut dan membuat warga semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Jika masyarakat melakukan aksi, pihak kepolisian langsung mengkriminalisasi warga. Ini betul-betul tidak adil.

Sementara, ada tiga Undang-undang yang diduga dilanggar oleh PT Arthaindo Jaya Abadi, yakni Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan, dan Undang-undang Mineral dan Batubara.

Seharusnya pelanggaran terhadap undang-undang itu, menjadi pintu masuk bagi Polda Sulteng untuk mengembangkan lebih jauh Kasus Perusahaan tambang yang merugikan warga Podi.

Sehingga, pencurian Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh Pihak asing itu, tidak terus berlanjut.
Masyarakat Podi sadar, bahwa IUP PT. AJA dengan nomor 188.45/115/Distamben tertanggal 3 April 2012, telah menciderai rasa keadilan. Pemda Touna harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Begitu pun dengan pihak kepolisian. Jika kasus ini terus menerus dibiarkan, maka akan berpotensi konflik dan bencana alam yang besar seperti banjir.

Oleh karenanya, Jatam Sulteng dan Front Masyarakat Korban Tambang Touna mendesak agar Cabut segera IUP PT AJA di Podi Tojo Unauna. Dan, mendukung Komnas HAM perwakilan Sulteng.(jtm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2