Berita HUKUM - MEDAN, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mengecam keras tindakan atas realisasi kontrak yang dilakukan oleh PT Sorik Mas Mining. Pasalnya, dalam pelaksanaan operasi PT Sorik itu sering terjadi pelanggaran HAM.
JATAM pun menuntut kepada pihak-pihak terkait, seperti Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, dan DPRD Sumatera Utara dan Mandailing Natal, agar segera mencabut izin operasi PT Sorik Mas Mining.
Bahkan, JATAM pun meminta pihak Kepolisian agar menggunakan asas praduga tak bersalah dan bertindak seadil-adilnya dalam menuntaskan kasus.
“Kami mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan MA No.29 P/HUM/2004 yang memenangkan Gugatan PT. SMM, karena PT. SMM terbukti memfasilitasi pelaku pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM dalam rilisnya yang diterima pewarta Beritahukum.com, (10/07).
Sabtu, 7 Juli 2012, sekitar 2 ribuan warga dari Kecamatan Naga Juang Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mendatangi Basecamp PT Sorik Mas Mining di Tor (Bukit) Sihayo. Pada kejadian sabtu lalu itu diperkirakan 6 orang warga mengalami luka-luka, 3 di antaranya mengalami kritis akibat ditembak (satu orang) oleh anggota Kepolisian Resort Mandailing Natal, dan Sekuriti perusahaan. Hingga kemarin, Senin, 9 Juli 2012, ada 3 orang warga telah ditangkap serta dituduh sebagai tersangka pelaku pembakaran.
“Amat disayangkan sekali, jika pemerintah pusat dan daerah masih tetap bersikukuh dan berpihak kepada pengusaha tambang PT. SMM, yang jelas-jelas telah menimbulkan polemik dan pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM.
Seperti diketahui, pada 29 Mei 2011 lalu kebakaran basecamp PT SMM ini dituduhkan kepada warga yang melakukan. Padahal, pada kejadian pertama pun, pelaku pembakaran awalnya pun masih simpang siur. Pada kejadian pertama itu, 8 orang disidangkan dan diputuskan bersalah dengan 8 bulan masa percobaan. (bhc/frd) |