Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
JATAM
JATAM: Usut Tuntas Pelaku Pembakaran
Tuesday 10 Jul 2012 18:12:56
 

Logo Jatam (Goto: Ist)
 
Berita HUKUM - MEDAN, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) mengecam keras tindakan atas realisasi kontrak yang dilakukan oleh PT Sorik Mas Mining. Pasalnya, dalam pelaksanaan operasi PT Sorik itu sering terjadi pelanggaran HAM.

JATAM pun menuntut kepada pihak-pihak terkait, seperti Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, dan DPRD Sumatera Utara dan Mandailing Natal, agar segera mencabut izin operasi PT Sorik Mas Mining.

Bahkan, JATAM pun meminta pihak Kepolisian agar menggunakan asas praduga tak bersalah dan bertindak seadil-adilnya dalam menuntaskan kasus.

“Kami mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan MA No.29 P/HUM/2004 yang memenangkan Gugatan PT. SMM, karena PT. SMM terbukti memfasilitasi pelaku pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM dalam rilisnya yang diterima pewarta Beritahukum.com, (10/07).

Sabtu, 7 Juli 2012, sekitar 2 ribuan warga dari Kecamatan Naga Juang Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mendatangi Basecamp PT Sorik Mas Mining di Tor (Bukit) Sihayo. Pada kejadian sabtu lalu itu diperkirakan 6 orang warga mengalami luka-luka, 3 di antaranya mengalami kritis akibat ditembak (satu orang) oleh anggota Kepolisian Resort Mandailing Natal, dan Sekuriti perusahaan. Hingga kemarin, Senin, 9 Juli 2012, ada 3 orang warga telah ditangkap serta dituduh sebagai tersangka pelaku pembakaran.

“Amat disayangkan sekali, jika pemerintah pusat dan daerah masih tetap bersikukuh dan berpihak kepada pengusaha tambang PT. SMM, yang jelas-jelas telah menimbulkan polemik dan pelanggaran HAM,” papar pihak JATAM.

Seperti diketahui, pada 29 Mei 2011 lalu kebakaran basecamp PT SMM ini dituduhkan kepada warga yang melakukan. Padahal, pada kejadian pertama pun, pelaku pembakaran awalnya pun masih simpang siur. Pada kejadian pertama itu, 8 orang disidangkan dan diputuskan bersalah dengan 8 bulan masa percobaan. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2