Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Jatam
JATAM Kaltim Gugat Bupati dan Distamben Kutai Kartanegara
Monday 10 Mar 2014 23:28:19
 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam Jumpah Pers Senin (10/3).(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) geram dengan sikap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), hingga akhirnya mengambil langkah untuk menggugat Bupati dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara ke Komisi Informasi Publik (KIP) di Samarinda, Senin (10/3).

Gugatan yang dilayangkan Jatam tersebut diungkapkan Dinamisator Jatam, Merah Johansah dan rekannya dalam keterangan kepada wartawan dalam jumpa Persnya, Senin (10/3) siang.

Jatam menilai Bupati Kutai Kartanegara tidak mempunyai itikad baik, demikian juga Distamben Kukar dalam memberikan informasi publik yang diperlukan oleh Jatam, ujar Merah.

"Kami telah minta rincian dokumen APBD 2012 kepada Bupati pada bulan Desember yang lalu dan disusul dengan surat yang kedua Januari 2014, namun sampai saat ini belum ada jawaban, ini sebuah kemunduran," ujar Merah.

Merah Johansyah juga mengatakan bahwa, kepada Distamben juga telah meminta sedikitnya empat dokumen yakni rencana kerja 2012, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012, Laporan Ketaatan Internal Perusahaan 2012, serta 453 Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang kesemuanya dipenuhi kecuali dokumen penting yaitu 453 SK IUP, terang Merah.

"Pada Distamben Kukar semuanya diberikan kecuali dokumen penting yakni 453 SK IUP," tegas Merah.

Menurut Merah Johansyah, Distamben beralasan bahwa SK IUP yang juga berisikan kordinat, luas wilayah kerja, dan pemilik lahan, merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pada hal izin yang dikeluarkan pemerintah berikut data pendukungnya merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, kecam Merah.

Keinginan Jatam untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting tersebut disebabkan banyaknya kasus tumpang tindih lahan yang terjadi di Kaltim yang terutama lahan pertambangan, hal ini mengacu pada rilis dari BPN bahwa ada 752 kasus tumpang tindih lahan, dan terbanyak di Kukar, tegas Merah.

"Rilis dari Badan Pertanahan Nasional menyebutkan ada 752 kasus tumpang tindih lahan yang ada di Kaltim dan yang terbanyak di Kukar, sehingga kemungkinan terjadi permainan dan korupsi dalam tumpang tindih perizinan itu," pungkas Merah.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2