SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) geram dengan sikap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), hingga akhirnya mengambil langkah untuk menggugat Bupati dan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara ke Komisi Informasi Publik (KIP) di Samarinda, Senin (10/3).
Gugatan yang dilayangkan Jatam tersebut diungkapkan Dinamisator Jatam, Merah Johansah dan rekannya dalam keterangan kepada wartawan dalam jumpa Persnya, Senin (10/3) siang.
Jatam menilai Bupati Kutai Kartanegara tidak mempunyai itikad baik, demikian juga Distamben Kukar dalam memberikan informasi publik yang diperlukan oleh Jatam, ujar Merah.
"Kami telah minta rincian dokumen APBD 2012 kepada Bupati pada bulan Desember yang lalu dan disusul dengan surat yang kedua Januari 2014, namun sampai saat ini belum ada jawaban, ini sebuah kemunduran," ujar Merah.
Merah Johansyah juga mengatakan bahwa, kepada Distamben juga telah meminta sedikitnya empat dokumen yakni rencana kerja 2012, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012, Laporan Ketaatan Internal Perusahaan 2012, serta 453 Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang kesemuanya dipenuhi kecuali dokumen penting yaitu 453 SK IUP, terang Merah.
"Pada Distamben Kukar semuanya diberikan kecuali dokumen penting yakni 453 SK IUP," tegas Merah.
Menurut Merah Johansyah, Distamben beralasan bahwa SK IUP yang juga berisikan kordinat, luas wilayah kerja, dan pemilik lahan, merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pada hal izin yang dikeluarkan pemerintah berikut data pendukungnya merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, kecam Merah.
Keinginan Jatam untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting tersebut disebabkan banyaknya kasus tumpang tindih lahan yang terjadi di Kaltim yang terutama lahan pertambangan, hal ini mengacu pada rilis dari BPN bahwa ada 752 kasus tumpang tindih lahan, dan terbanyak di Kukar, tegas Merah.
"Rilis dari Badan Pertanahan Nasional menyebutkan ada 752 kasus tumpang tindih lahan yang ada di Kaltim dan yang terbanyak di Kukar, sehingga kemungkinan terjadi permainan dan korupsi dalam tumpang tindih perizinan itu," pungkas Merah.(bhc/gaj)
|