Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Jatam
JATAM Sulteng Dukung KPK Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng
Sunday 23 Feb 2014 15:01:46
 

Ilustrasi. JATAM Sulteng Dukung KPK Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng.(Foto: Istimewa)
 
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi di sektor Sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan di Sulawesi Tengah. Dugaan Korupsi di sektor sumber daya alam di Sulawesi Tengah begitu massif, ditandai dengan adanya peningkatan Izin Usaha Pertambangan setiap tahunnya, atau setiap pergantian Kepala Daerah.

Dengan lajunya eksploitasi itu, maka kerusakan ekologi dan kesengsaraan rakyat disekitar konsesi pertambangan semakin meningkat. Di sisi lain, pemasukan daerah dalam bentuk royalti begitu minim di tengah arus eksploitasi bahan tambang yang begitu laju.

Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana, begitupun dengan tingkat konflik agraria. Hal itu ditandai dengan lajunya tingkat eksploitasi dari industry ektraktif tersebut. Pertarungan-pertarungan pun, baik antara rakyat dan pemodal, ataupun adudomba antara rakyat dengan aparat negara sering terjadi di daerah-daerah yang tingkat eksploitasi mineralnya begitu tinggi.

Para kapitalis begitu merajalela di Sulawesi Tengah, menipu rakyat dan pemerintah. sehingga, terlalu banyak kerugian di daerah ini, yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Contohnya, PT Jakarta Cosmos yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli, PT AJA, yang merusak hutan dan mengusik habitat monyet, dan merampas lahan petani di Tojo Una-una.

Di Sulawesi Tengah, dari ratusan pemegang IUP, ada beberapa yang belum teridentifikasi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) nya. Selain itu, alamat Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda dengan alamat yang terdapat pada master file pajak Nasional, dan terdapat pemilik IUP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Seharusnya, pada tahun 2012, potensi pemasukan daerah kurang lebih 1 (satu) Triliun, namun yang terealisasi hanya sekitar 33 (tiga puluh tiga) milyar.

Dengan begitu, taksiran atas kerugian daerah di pertambangan begitu besar. Ini membuktikan, bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulteng begitu amburadul. Pengawasan di lapangan pun tidak maksimal. Dan, ada oknum pejabat-pejabat tertentu yang berpotensi memainkan pajak dari sektor ini.

Ini membuktikan, bahwa tingkat kerusakan yang dilakukan oleh industry pertambangan jauh lebih besar daripada keuntungannya. Ini Mesti di usut tuntas.

Oleh karena itu, Jatam Sulteng, mendukung sepenuhnya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh KPK dalam pencegahan dan penindakan terhadap para koruptor Sumber daya alam di Sulteng. Demikian siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/2).(jtm/hadi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2