Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Remisi
JK Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor
Thursday 01 Sep 2011 23:22:02
 

Mantan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah untuk memperketat pemberian remisi kepada narapidana (napi) korupsi. Tapi dirinya tidak setuju pemberian remisi tersebut dihapuskan.

"Ya tentu kriteria itu harus diperbaiki, namun mereka tetap berhak mendapatkan remisi," kata Jusuf Kalla di sela-sela open house yang digelar di kediamannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia menyebutkan, pengurangan hukuman bagi napi koruptor yang berkelakuan baik tetap diperlukan. Menurut dia, koruptor juga mempunyai hak hukum yang sama seperti halnya pembunuh dan pencuri. "Mereka berhak, kan begitu," ujarnya.

JK mengakui, memang ada kaitannya antara remisi dan efek jera bagi narapidana. Namun, hal itu tidak boleh membuat hak-hak seseorang jadi terampas. "Kalau antara narapidana yang membunuh dan koruptor itu dibedakan, rasa keadilannya di mana," paparnya.

Dalam kesempatan itu, JK juga mengusulkan kepada KPK menuruti keinginan M Nazaruddin untuk pindah lokasi penahanannya. Hal ini untuk membuat tersangka kasus korupsi wisma atlet Sea Games itu membuka mulutnya. "Turuti aja dulu kemauannya. Pindahkan selama satu minggu. Jika tetap tidak mau omong, balikin," katanya.

JK menambahkan, dibutuhkan keahlian penyidik untuk membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membuka mulutnya. "Suruh nazar bikin pernyataan," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, penyidik juga harus mampu menampilkan alat bukti yang otentik. Alat bukti tersebut bukan dari omongan Nazar. "Kalau ada alat bukti apalagi ada alat surat dokumen dia tidak bisa bantah kan," tandasnya.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Remisi
 
  175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
  Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
  Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
  12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
  Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2