JAKARTA-Majelis hakim menetapkan untuk menunda pembacaan tuntutan bagi cicit mendiang mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo (22), harus ditunda. Hal ini dikeluarkan dengan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo belum siap menyampaikannya. Demikian penetapan hakim ketua Maman Ambarita dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8).
Majelis hakim pun menunda sidang hingga satu minggu. "Akibat tuntutan belum siap, maka sidang kami tunda satu minggu atau akan digelar kepmabli pada Senin (15/8) mendatang. Kami minta pembacaan tuntutan jangan sampai ditunda lagi. Sidang mendatang harus sudah siap untuk dibacakan di hadapan persidangan,� kata hakim Maman.
JPU Trimo pun menyanggupinya. Ia berjanji siap membacakannya pada sidang pekan depan. Namun, berdasarkan informasi wartawan, penuntut umum belum sebenarnya sudah siap. Tapi mengenai berapa tahun hukuman yang pantas diajukan kepada anak Ari Sigit tersebut, penuntut umum mendapat arahan dari pimpinannya.
Sementara di luar sidang, JPU Trimo membantah bila jaksa tidak dapat membuktikan pasal yang disangkakan. Justru berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, sudah terungkap semua fakta atas perbuatan yang dilakukan putri sulung hasil perkawinan pasangan Ari Sigit-Gusti Maya Firanti Noor. Ia hanya mengatakan, belum siap membacakan tuntutan. "Hanya belum siap saja untuk membacakan tuntutan. Tidak ada alasan lain,� tandasnya.
Sebelum sidang ditunda, terdakwa Putri Aryanti terlihat ceria menghadapi sidang tuntutan. Dia menyatakan, sudah siap menghadapi tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, anak pertama pasangan Ari Sigit-Maya meminta doa, agar tuntutan terhadapnya diberikan seringan-ringannya. "Aku ingin rehabilitasi, agar cepat lepas dari ketergantungan barang haram itu," selorohnya tersenyum.
Seperti diberitakan, terdakwa Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono ditangkap petugas polisi antinarkotika Polda Metro Jaya di kamar 826 Hotel Maharani, Jakarta Selatan pada 18 Maret 2011 lalu. Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti dua klip kecil plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,88 gram.
Selain shabu tersebut, petuga sjuga menyita satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. Dalam dakwaannya, terdakwa Putri dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.(bie)
|