Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

JPU Jerat Sesmenpora Dengan Pasal Berlapis
Wednesday 07 Sep 2011 16:06:11
 

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Istimewa)
 
*Tak ingin membuang waktu, terdakwa Wafid Muharram tolak ajukan eksepsi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharam terancam hukuman penjara 20 tahun. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima suap senilai Rp 3,289 miliar. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Agus Salim dalam siding perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, penuntut umum menyebutkan, pemberian tersebut diterima Wafid dalam bentuk tiga lembar cek yaitu satu lembar cek terbitan BCA dengan nomor seri Ao 846567 senilai Rp 1.176.600.000, satu lembar cek BCA bernomor seri AO 846570 senilai Rp 1.203.750.000 dan cek terbitan Bank Mega nomor seri MH 694713 senilai Rp909.500.000.

Jaksa Agus Salim menyatakan, cek tersebut diterima Wafid dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris dan Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang di kantor Kemenpora, Jakarta pada 21 April lalu.

Cek tersebut merupakan jatah success fee atau komisi Wafid karena telah membantu memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp 191,6 miliar.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian tersebut (cek) diberikan karena terdakwa selaku Seskemenpora dan kuasa pengguna anggaran yang mempunyai kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembangunan wisma atlet," paparnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Wafid dijerat dengan pasal berlapis sekaligus. Orang nomor dua di Kemenpora ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo KUHP.

Ketika hakim ketua Marsudin Nainggolan meminta tanggapan, terdakwa Wafid langsung menyatakan takkan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami tidak mengajukan eksepsi jadi bisa dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara,” kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar.

Menurut dia, kliennya sudah memahami dakwaan yang didakwakan JPU secara substantif. Namun, bukan berarti pihaknya menerima dakwaan tersebut. “Bukannya kami menerima dakwaan JPU, tapi kami hanya tak ingin membuang-buang waktu saja, karena perkara ini kami harapkan segera selesai,” imbuhnya.

Atas sikapnya takkan mengajukan eksepsi maka persidangan akan dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan saksi. JPU Agus Salim mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan empat saksi pada persidangan mendatang. Ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan pun menetakan siding untuk dilanjutkan pada Rabu (14/9) pekan depan.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2