Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Karyawan CitiBank
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
Thursday 05 Jul 2012 09:53:38
 

Melinda Dee (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak puas akan vonis hakim Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee akhirnya mengajukan kasasi.

Menurut, Jaksa, Arya Wicaksana alasan pihaknya mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. "Yah karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut."Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, majelis hakim PB Jakarta selatan, menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Melinda sendiri,divonis karena telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. (inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2