Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Nazaruddin
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
Wednesday 27 Jul 2011 13:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Mindo Rosalina Manulang. Pasalnya, surat dakwaan yang sudah disampaikan dalam persidangan perkara ini, sudah memenuhi syarat ketentuan aturan hukum yang berlaku. mereka bacakan pekan lalu sudah memenuhi syarat. "Surat dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap. Perkara ini harus dilanjutkan," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).

Sedangkan permintaan terdakwa Rosa mengenai peran M Nazaruddin, penuntut umum berpendapat bahwa hal itu sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan material di persidangan. Sedangkan dengan keberatan penyebutan pekerjaan sebagai marketing PT Anak Negeri yang menurut Rosa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu, alasan itu juga tak bisa diterima.

"Pada awal persidangan, ketua majelis hakim telah memeriksa dan terdakwa telah membenarkan semua. Jadi, tidak error in persona. Untuk itu, alasan yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan harus dinyatakan ditolak serta perkara ini dilanjutkan hingga selesai," ujar Agus Salim di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwedya.

Dalam kasus ini, terdakwa Rosa Manulang didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan ini, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Rosa Manullang membenarkan pernah berkomunikasi dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger (BBM). Meski tak menjelaskan isi dari komunikasinya dengan istri mendiang Adjie Massaid tersebut, ia sepertinya memberikan sinyal untuk membukanya dalam persidangan berikutnya. “Nanti saja,” ujar dia kepada wartawan, saat di lobi gedung Pengadilan Tipikor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa pernah menjalin komunikasi melalui BBM dengan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh. Dalam pembicaraan itu, Angie diduga meminta jatah uang kepada Rosa untuk diteruskan kepada seseorang yang disebut 'Ketua Besar'. Sang ketua besar ini meminta jatah 'apel Malang' yang diduga maksudnya adalah uang. Tapi saat dikonfimasi kepada Rosa, ia enggan berkomentar dan memilih masuk ke dalam mobil tahanan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2