Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Nazaruddin
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
Wednesday 27 Jul 2011 13:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan kubu Mindo Rosalina Manulang. Pasalnya, surat dakwaan yang sudah disampaikan dalam persidangan perkara ini, sudah memenuhi syarat ketentuan aturan hukum yang berlaku. mereka bacakan pekan lalu sudah memenuhi syarat. "Surat dakwaan sudah jelas, cermat dan lengkap. Perkara ini harus dilanjutkan," kata JPU Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).

Sedangkan permintaan terdakwa Rosa mengenai peran M Nazaruddin, penuntut umum berpendapat bahwa hal itu sudah memasuki wilayah pokok perkara. Justru permasalahan ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan material di persidangan. Sedangkan dengan keberatan penyebutan pekerjaan sebagai marketing PT Anak Negeri yang menurut Rosa sudah tidak lagi bekerja di perusahaan itu, alasan itu juga tak bisa diterima.

"Pada awal persidangan, ketua majelis hakim telah memeriksa dan terdakwa telah membenarkan semua. Jadi, tidak error in persona. Untuk itu, alasan yang dikemukakan tim penasihat hukum terdakwa adalah tidak benar dan harus dinyatakan ditolak serta perkara ini dilanjutkan hingga selesai," ujar Agus Salim di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwedya.

Dalam kasus ini, terdakwa Rosa Manulang didakwa melakukan tindak pidana penyuapan dan dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan ini, ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Usai persidangan, terdakwa Rosa Manullang membenarkan pernah berkomunikasi dengan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh melalui BlackBerry Messenger (BBM). Meski tak menjelaskan isi dari komunikasinya dengan istri mendiang Adjie Massaid tersebut, ia sepertinya memberikan sinyal untuk membukanya dalam persidangan berikutnya. “Nanti saja,” ujar dia kepada wartawan, saat di lobi gedung Pengadilan Tipikor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa pernah menjalin komunikasi melalui BBM dengan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh. Dalam pembicaraan itu, Angie diduga meminta jatah uang kepada Rosa untuk diteruskan kepada seseorang yang disebut 'Ketua Besar'. Sang ketua besar ini meminta jatah 'apel Malang' yang diduga maksudnya adalah uang. Tapi saat dikonfimasi kepada Rosa, ia enggan berkomentar dan memilih masuk ke dalam mobil tahanan.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Nazaruddin
 
  Politisasi Kasus Nazaruddin Mulai Terlihat
  JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Rosa
  Kuat Diduga Nazaruddin Bersembunyi di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2