JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masalah status kewarganegaan istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Luceno alias Fatimah Zahra masih menjadi pokok bahasan utama dalam persidangan. Penuntut umum tetap merasa yakin bahwa perempuan itu masih berstatus warga negara Filipina, bukan WNI.
Hal ini disampaikan JPU Mayasari dalam tanggapannya atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum Ruqayya, Asludin Hatjani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/11).
Keyakinan jaksa itu merujuk pada berkas yang dimiliki kantor Kedubes Filipina di Jakarta. Dalam berkas tersebut, secara jelas menyebutkan bahwa Ruqayyah merupakan warga Filipina. Meski ia telah menikah 13 tahun dengan Umar Patek, namun tak pernah mengurus kepindahan status warga negaranya itu menjadi WNI.
“Meski telah 13 menikah, bukan berarti membuat Ruqqayah serta merta menjadi WNI. Dia tetap tetap harus mengurus status kewarganegaraannya, agar benar-benar tercatat dalam dokumen resmi pemeintah RI. Pernikahan tidak secara otomatis mengubah status kewarganegaan seseorang, kalau tidak pernah diurus,” jelas jaksa Mayasari.
Usai pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Riqayyah, majelis hakim yang diketuai Suharsono pun menetapkan persidangan ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis (17/10) pekan depan. Majelis hakim akan menyampaikan putusan sela untuk menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak.
Dalam persidangan pekan lalu, kuasa hukum terdakwa Ruqayyah, Asludin Hatjani dalam eksepsinya menyatakan bahwa dakwaan JPU atas perkara kliennya itu tidak jelas alias sumir. Hal ini terkait dengan penyataan jaksa bahwa kliennya ada warga negara Filipina. Padahal, kepada majelsi hakim, Ruqayyah telah mengaku sebagai WNI.
Apalagi Ruqoyyah telah menikah dengan Umar Patek sudah lebih dari 13 tahun. Hubungan yang terjalin sebagai suami istri yang cukup lama itu, tidak mungkinbisa bertahan, kalau pasangan suami-istri itu berbeda kewarganegaraan. Dakwaan jaksa pun dianggap tidak tepat dan tidak jelas.
Sebelumnya, terdakwa Ruqayyah didakwa telah melakukan pelanggaran atas pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan atau paspor. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal. Ruqayyah dicatat jaksa memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.
Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu, Ruqayyah bernama Fatimah Zahra Anis. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya, Umar Patek.
Seperti diberitakan, Ruqayyah binti Husein Luceno merupakan warga negara Filipina. Wanita berusia 31 tahun dan suaminya, Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari mengakhiri perburuan selama 10 tahun sebagai otak teror paling diburu di Asia Tenggara. Umar Patek juga dituding membuat Bom Bali I yang menewaskan 202 orang.(tnc/stt)
|