Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

JPU Segera Hadirkan Muhaimin Iskandar di Pengadilan
Tuesday 14 Feb 2012 00:44:22
 

Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebagai saksi kasus dugaan suap proyek transmigrasi yang menggunakan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi.

Muhaimin akan menjadi saksi untuk terdakwa I Nyoman Suisnaya, Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan tersebut. “Saksinya masih lima lagi, yaitu Ali Mudhori, Muhaimin Iskandar, Dadong, Dharnawati," kata JPU Jaya Sitompul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/2).

Hal tersebut diungkap jaksa, ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko mengenai berapa lagi saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Nyoman. Namun, Jaya belum dapat memastikan kapan ketua umum DPP PKB itu diagendakan untuk hadir. Hakim ketua pun memberi waktu bagi jaksa untuk menghadirkan Muhaimin pada 20 Februari dan tanggal 27 Februari mendatang.

Tapi usai persidangan, jaksa Jaya Sitompul belum dapat memastikan kapan Muhaimin akan bersaksi. Apalagi majelis hakim memberi waktu dua kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan saksi. “Saya belum dapat pastikan (memanggil Menakertrans Muhaimin Iskandar). Tapi kami diberikan kesempatan dua kali siding untuk pemeriksaan saksi,” jelas dia.

Seperti diketahui, jaksa pernah menyebut nama Muhaimin Iskandar dalam berkas dakwaannya. Dua pejabat Kemenakertrans, yakni Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati sebesar Rp 2 miliar. Uang itu oleh keduanya akan diteruskan kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi juga pernah menyatakan bahwa KPK memang telah berencana memanggil Muhaimin Iskandar ke persidangan. Namun, dirinya juga belum mengetahui kapan waktu pastinya untuk pemanggilan Muhaimin itu. Namun, ia memastikan bahwa Muhaimin menjadi saksi atas dua anak buahnya, Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Sementara itu, dalam persidangan terdakwa Nyoman Suisnaya di pengadilan Tipikor, saksi Ahmad Fauzi menyatakan siap mendapatkan sanksi dari pengurus PKB. Dirinya mengaku telah mencatut nama Muhaimin dalam kasus suap Kemenakertrans. Dirinya pun akan meminta maaf kepada Muhaimin jika bertemu, karena telah mencatut namanya.

Seperti diketahui, Fauzi berulang kali mengatakan bahwa dirinya mencatut menyebutkan istilah ketum (ketua umum) dan bos besar. Di mana, yang dimaksudkan adalah Menakertrans, Muhaimin Iskandar.Hal ini, kata dia, untuk menghindari desakan dari beberapa pihak yang memintanya menerima sejumlah uang yang dikatakan dari pengusaha bernama Dharnawati.

Selain Dadong, Fauzi juga menyatakan bahwa dorongan pengambilan uang juga datang dari terdakwa Nyoman Suisnaya dan Dharnawati. Hal serupa juga datang dari saksi Ali Mudhori dan Sindu Malik. Dia berharap dengan mencatut nama menteri orang-orang itu tak lagi memaksa dirinya menerima uang. Fauzi sendiri mengaku tak tahu mengapa banyak pihak yang menghubunginya untuk menerima uang. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2