JAKARTA, Berita HUKUM - Perseteruan dua kubu antara Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) dibawah Vidi Galenso Syarief dengan PAJ hasil Kongres IX Hotel Pullman, berujung diranah hukum. Setelah beberapa kali mediasi menemukan jalan buntu, PAJ versi Vidi akhirnya melaporkan PAJ Pullman ke Polda Metro Jaya. Tuduhannya pemalsuan merk loga PAJ.
Kuasa hukum PAJ versi Vidi, Prita Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya melaporkan JW, karena dianggap memalsukan merk PAJ, yang diklaim milik PAJ asli dibawah kepemimpinan Vidi Galenso Syarief. Logo tersebut selalu digunakan PAJ kepempimpinan JW dalam setahun terakhir, termasuk ketika berlangsung Konggres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021.
"JW dengan sengaja menggunakan logo PAJ dibawah Vidi Galenso Syarief. Insinyur Vidi telah terpilih sebagai ketua umum resmi dalam Kongres PAJ IX," kata Prita, usai melaporkan perkara tersebut, di Polda Metro Jaya, Selasa sore (15/2).
Laporan polisi kubu Vidi tertuang dalam laporan nomor STTLP/B/798/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan terlapor JW. IIpada melaporkan JW, Ketua PAJ versi Konggres di Hotel Pullman, yang dinilai ilegal. JW dituduh memasang logo PAJ versi Vidi tanpa izin dari pemegang sah merk. Diduga melanggar UU no 20 Tahun 2016 tentang merk pasal 100 ayat 1 dan 2.
"Kelompok JW dan kawan-kawan diduga telah melanggar UU tentang merk dan indikasi geografis," ujar Prita.
Kongres PAJ kubu JW menggelar kongres di Hotel Pullman pada 30 Januari 2021 lalu secara daring. Tapi kubu Vidi menganggap Kongres tidak sah. Kongres IX PAJ yang sah sudah digelar sebelumnya di Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP), Jakarta Timur, pada Sabtu (5/12/2020).
"Kongres dan kepengurusan PAJ yang legal (sah) itu ya satu, yaitu hasil Kongres PAJ IX, Sabtu, 5 Desember 2020. Kubu JW sudah beberapa kali kita undang untuk mediasi, tapi mereka tetap tidak mau bergabung. Sebenarnya kalau bikin sendiri silahkan, tapi jangan gunakan nama PAJ atau logo resmi kami," tegas Vidi.
Vidi sendiri mengantikan Ketua Umum PAJ 2017-2020, Osco Olfriady Letunggamu. Pihaknya juga mengklaim sudah mendapatkan ketetapan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000079.AH.01.08.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Alumni Jerman." Keputusan Kemenkumham ini sudah keluar 18 Januari 2021 lalu.(sd/bh/amp) |