Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung RI
Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
Wednesday 16 Oct 2013 18:51:51
 

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief disarankan agar seharusnya segera mengajukan nama baru untuk menempati jabatan kosong, Wakil Jaksa Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat, sudah hampir 3 bulan tiga nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung belum dipilih oleh SBY.

Hal ini oleh Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, SBY menolak 3 nama yang diajukan oleh Basrief.

Penilaian ini disebabkan, karena hingga saat ini Presiden tidak memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. "Tiga nama yang diusulkan itu Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Nirwanto, Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Mahfud Manan, dan satu calon lagi saya lupa," kata Boyamin kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Jakarta.

Boyamin menjelaskan bahwa panitia penilai akhir kepresidenan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Budiono sepertinya tidak sepakat nama-nama yang diajukan tersebut. "Seharusnya, Jaksa Agung mengusulkan nama-nama lain," imbuh Boyamin.

Menurutnya, Jaksa Agung saat ini lebih memilih menghindari dan meredam konflik internal atas persaingan para kandidat yang sudah masuk bursa pencalonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengajukan sejumlah nama dari struktural Kejaksaan Agung ke SBY. Namun, hingga saat ini SBY belum menunjuk pengganti Darmono yang purnatugas Juli lalu.

Basrief menegaskan, tidak ada calon dari luar kejaksaan atau tidak ada pihak di luar kejaksaan yang dipilih Presiden.

Selain itu Basrief membantah, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki calon dari luar kejaksaan seperti anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul atau Ketua Pusat Peneliti dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung RI
 
  Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
  Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2