Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jaksa Agung RI
Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
Wednesday 16 Oct 2013 18:51:51
 

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung, Basrief Arief disarankan agar seharusnya segera mengajukan nama baru untuk menempati jabatan kosong, Wakil Jaksa Agung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat, sudah hampir 3 bulan tiga nama yang diusulkan oleh Jaksa Agung belum dipilih oleh SBY.

Hal ini oleh Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, SBY menolak 3 nama yang diajukan oleh Basrief.

Penilaian ini disebabkan, karena hingga saat ini Presiden tidak memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. "Tiga nama yang diusulkan itu Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Andhi Nirwanto, Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) Mahfud Manan, dan satu calon lagi saya lupa," kata Boyamin kepada Wartawan, Rabu (16/10) di Jakarta.

Boyamin menjelaskan bahwa panitia penilai akhir kepresidenan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Budiono sepertinya tidak sepakat nama-nama yang diajukan tersebut. "Seharusnya, Jaksa Agung mengusulkan nama-nama lain," imbuh Boyamin.

Menurutnya, Jaksa Agung saat ini lebih memilih menghindari dan meredam konflik internal atas persaingan para kandidat yang sudah masuk bursa pencalonan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief telah mengajukan sejumlah nama dari struktural Kejaksaan Agung ke SBY. Namun, hingga saat ini SBY belum menunjuk pengganti Darmono yang purnatugas Juli lalu.

Basrief menegaskan, tidak ada calon dari luar kejaksaan atau tidak ada pihak di luar kejaksaan yang dipilih Presiden.

Selain itu Basrief membantah, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki calon dari luar kejaksaan seperti anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul atau Ketua Pusat Peneliti dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Jaksa Agung RI
 
  Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akan Lebih Ditingkatkan
  Jabatan Kosong, Jaksa Agung Sebaiknya Mengajukan Nama Baru
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2