Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Jack Boyd dan Tim Pengacaranya Tetap Kawal Kasus terhadap Ahmad Dhani
2018-01-05 20:10:25
 

Jack Boyd Lapian (kiri) bersama tim pengacaranya saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jack Boyd Lapian bersama tim pengacaranya tetap mengawal perkembangan kasus laporan terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang dituding dilakukan musisi Ahmad Dhani pada Maret 2017 lalu.

Jack Boyd Lapian mengatakan hingga saat ini, dirinya tidak berniat berdamai dengan Ahmad Dhani.

"Karena, kalau ini dibuat damai, nanti yang lain juga damai. Tetapi, di sini saya enggak merasa benar kok, artinya Ahmad Dhani punya hak untuk membela dirinya. Keputusan ada di hakim, biarlah berproses," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1).

Jack Boyd Lapian menyebut bahwa berkas mereka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Januari 2018.

Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017. "Berkasnya sudah dilimpahkan, artinya sekarang dalam penelitian jaksa," paparnya.

Pihak pengacara Jack Boyd yang baru, Johannes L. Tobing mengatakan bahwa jika sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, Ahmad Dhani bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28.(bh/as)





 
   Berita Terkait > UU ITE
 
  MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
  UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
  Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
  Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
  Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2