JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Anggota DPR-RI yang terjerat kasus dugaan perantara suap dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Chairunnisa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutt Umum Dari KPK menyatakan, Chairunnnisa yang juga politikus Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR itu dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, guna mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas yang sedang berperkara di MK.
"Diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," ujar Jaksa Olivia saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Jaksa Olivia, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairunnnisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang sedang dalam penanganan Akli sebagai hakim panel.
Selanjutnya Chairunnisa menghubungi Hambit lalu memintanya bertemu dengan Akil Mochtar di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairunnisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Olivia Sembiring, Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Berkas dakwaan Hambit dan Cornelis terpisah, dan pihak KPK berhasil mengedus aksi mereka dan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Chairunnisa diidakwa JPU melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maxsimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin ( 13/1) pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Soesilo Aribowo, SH, MH.(bhc/dbs/dar)
|