Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemerasan
Jadi Obyek 'Ancam Peras' Oknum Wartawan, Pakar Komunikasi Politik Effendy Ghazali Siapkan Hal Ini
2021-03-29 16:02:53
 

Pakar komunikasi politik Effendy Ghazali.(foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar komunikasi politik Effendy Ghazali membenarkan jika dirinya menjadi korban percobaan pengancaman dan pemerasan oleh dua orang oknum wartawan.

"Boleh (dikutip pesan berantai yang berisi kronologis peristiwa percobaan pengancaman dan pemerasan yang dialaminya)," kata Effendy saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (27/3).

Effendy menceritakan kejadian itu bermula saat dirinya menerima pesan singkat dari oknum jurnalis yang mengkonfirmasi dirinya terkait salah satu kasus yang tengah ditangani oleh KPK.

"Selasa, 16 Maret, saya menerima pesan WA. Dari seseorang mengaku sebagai wartawan yang biasa meliput di KPK. Isi WA-nya : Saya minta konfirmasi bahwa nama Bapak disebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Mateus Joko, tersangka kasus Bansos. Mendapat kuota 162250," tulis Effendy lewat keterangan tertulis.

Usai menerima pesan dari oknum wartawan tersebut, Effendy lantas meminta untuk dilaksanakan pertemuan dengan oknum pewarta dimaksud.

"Saya meminta bukti dan ingin ketemu di kantor redaksi (wartawan yang mengkonfirmasi dirinya). Dia menolak, minta ketemu diluar. 17 Maret, kami ketemu. Dia datang berdua. Mereka mengaku sudah 2 kali terlibat dalam Pansel (Panitia Seleksi) Pimpinan KPK dan sejak 2009, mereka menyediakan jasa bisa membuat orang yang dipanggil KPK tidak akan terkena bunga-bunga jurnalistik," ucap Effendy.

Dalam pertemuan tersebut, ucap Effendy, oknum wartawan tersebut memperlihatkan sebuah dokumen yang menyangkut dengan proses hukum di lembaga antirasuah.

"Lalu mereka memperlihatkan 2 halaman BAP. Ada foto BAP tersebut di bawah tulisan ini, halaman 5 dan 6. Karena pertemuan ini kami rekam, jelas sekali kalimatnya: dia mendapatkan dari penyidik, di dalam KPK," tutur Effendy.

Usai berlangsungnya pertemuan tersebut, Effendy kembali mendapatkan pesan singkat dari oknum wartawan yang sama.

"Besoknya dia menulis WA lagi : Bayangkan jika ada berita seorang pakar komunikasi mendapat kuota puluhan Milyar! Apa yang seharusnya Bapak lakukan untuk pencegahan?," paparnya.

Memandang hal tersebut, dirinya kemudian menyampaikan apa yang telah dialaminya itu ke pihak Dewan Pers.

"Maka saya segera mengadukannya secara lisan dalam pertemuan dengan Agus Sudibyo (anggota Dewan Pers), 19 Maret. Dan setelah mengumpulkan bahan lengkap, akan saya ajukan secara tertulis," jelasnya.

Di sisi lain, dia menegaskan belum banyak media yang memberitakan kejadian yang dialaminya."Kok tidak banyak media yang memuat berita percobaan pengancaman dan pemerasan oleh wartawan terhadap saya," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2