Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
Jajaran Direksi dan Para Kadiv Tirtanadi Mulai Berebut Kekuasaan
Sunday 12 May 2013 20:58:19
 

Koordinator Pokja Humas PP Sumut, H Idrus Djunaidi.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Konflik kepentingan (conflict of interest) kini meliputi manajemen PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Jajaran direksi dan para pejabat setingkat kepala divisi (Kadiv) saling berebut kekuasaan.

Kondisi ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Humas Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara paskapenahanan direktur utama (Dirut) PDAM Tirtanadi H Azzam Rizal oleh Polda Sumut.

“Kita melihat ini akan berimplikasi negatif terhadap kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut,” tukas Koordinator Pokja Humas PP Sumut, H Idrus Djunaidi, kepada wartawan di Medan, Minggu (12/5).

Seyogyanya, ujar Idrus, perebutan kekuasaan tidak mesti terjadi. Sebab, jabatan Dirut PDAM Tirtanadi masih melekat pada Azzam Rizal. Segala hal yang bersifat penting dan prinsip, semestinya tetap dikonsultasikan kepada Azzam Rizal.

“Karena dia (Azzam Rizal) masih dirut, berarti kewenangan dan tanggungjawab atas jabatan itu masih melekat padanya,” tegas Idrus.

Kemudian Idrus mengulas Peraturan Daerah (Perda ) No.10/2009 tentang PDAM Tirtanadi. Pada Pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa Direksi PDAM Tirtanadi terdiri dari empat orang dan seorang di antaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara terhadap seluruh direksi.

“Artinya, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi diajukan satu paket. Dan, perlu diingat, Perda No.10 tahun 2009 tidak mengatur pergantian antarwaktu untuk posisi direksi,” ungkap pria yang juga jurnalis televisi ini.

Menimbang Perda No.10/2009 itu pula, Idrus mengimbau penyidik Polda Sumatera Utara untuk bertindak lebih bijak dalam kasus hukum yang dipersangkakan terhadap Azzam Rizal.

“Soalnya sampai sekarang hanya Azzam Rizal yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan jajaran direksi lainnya belum pernah kita dengar ada diperiksa. Padahal, kontrak kerja antara PDAM Tirtanadi dengan pihak ketiga, sebagaimana kasus yang dipersoalkan Polda Sumut, terjadi atas keputusan direktur keuangan. Jadi, bukan dirut semata,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Divisi Public Relation (PR) PDAM Tirtanadi, Jumirin, yang dikonfirmasi via telepon, Minggu (12/5), mengatakan manajemen perusahaan kini dikendalikan bersama oleh tiga direksi lainnya. “Ya, sekarang segala keputusan ada di tangan tiga direksi lain, salah satunya Direktur Keuangan,” ujar Jumirin.

Hal inilah yang semakin menguatkan dugaan bahwa penetapan Azzam Rizal sebagai tersangka adalah sebuah skenario untuk mendepak Azzam Rizal dari posisi Dirut PDAM Tirtanadi. Sebagai penerima amanah tugas dari Ketua MPW PP Sumut, Anuar Shah SE untuk membantu Ir. Azzam Rizal yang nota bene salah seorang MPO PP Sumut, Pokja Humas PP Sumut bertekad mengungkap persekongkolan oknum direksi dan oknum dewan pengawas yang tak lain adalah orang dekat mantan Gubsu.

“Dari hasil penelusuran kita ada salah satu direktur yang kini sangat dominan mengendalikan PDAM Tirtanadi. Ini sebenarnya sudah kita duga dari awal,” tukas Idrus.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2